Ngaku Kasat Lantas, Arifin tipu korban bisa masuk PNS
Merdeka.com - Petugas Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda yang mengaku sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas polres setempat untuk melakukan penipuan terhadap sejumlah korban.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Wasno di Madiun, Selasa (14/10), mengatakan tersangka adalah Arifin (23) warga Desa Kersoharjo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Dia merupakan residivis pada kasus yang sama. "Tersangka kami tangkap kemarin atas kasus sejumlah penipuan. Ia tertangkap atas laporan korban Nofrida (20), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan," ujar AKP Wasno seperti dilansir Antara.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Apa hadiah yang ditawarkan dalam modus penipuan ini? Beredar informasi terkait pemberian hadiah atau giveaway berupa mobil untuk 10 warga Timor Leste terpilih yang mengatasnamakan artis Indonesia, Baim Wong.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
Menurut dia, modus yang digunakan tersangka adalah memperdaya para korbannya dengan mengaku pejabat dari kepolisian. Untuk meyakinkan korbannya, Arifin membuat akun Facebook (FB) dengan nama Happy Saputra Real yang diketahui adalah mirip nama Kasat Lantas Polres Madiun Kota.
Tersangka juga mengunggah foto-foto Kasat Lalu Lintas dan para pejabat Polres Madiun Kota lainnya untuk menarik korban seolah-olah akun FB itu milik pejabat Polres Madiun Kota. Padahal, hal itu hanya akal-akalan tersangka untuk menjaring para korbannya.
Setelah mendapatkan banyak pertemanan, terdapat beberapa yang terjebak. Tersangka akhirnya memintai nomor telepon para korbannya untuk berinteraksi lebih intensif.
Dalam pertemanan itu, korban akhirnya dijanjikan akan dimasukkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kepolisian setempat dengan imbalan harus mengirim sejumlah uang terlebih dahulu ke rekening tersangka.
"Korbannya yang terakhir telah menyetor uang hingga Rp 5 juta ke rekening tersangka. Sesuai pengakuan tersangka, terdapat lima korban selama ia beroperasi di wilayah Madiun. Itu belum termasuk saat pelaku beraksi di Ngawi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara lima hingga enam tahun.
"Rencananya, Polres Madiun Kota juga akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE). Tetapi berkasnya masih kami lengkapi," tambah Wasno.
Sementara, tersangka mengaku menjadi anggota polisi karena sangat mengidolakan profesi tersebut. Selain itu, nama Happy Saputra Real dalam akun FB telah ia gunakan sejak tahun 2010 lalu.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, slip bukti setoran BRI dari korban yang dikirim ke rekening tersangka, kartu ATM milik tersangka, dua buah telepon genggam milik tersangka, dan buku tabungan milik tersangka. Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan hingga jutaan Rupiah. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaPelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca SelengkapnyaModus pelaku adalah menjanjikan korban masuk menjadi anggota TNI
Baca SelengkapnyaSelain diproses secara etik, kepolisian juga memproses Bripda Wahyu secara pidananya.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaKorem 162 Wira Bhakti berhasil menangkap IL, TNI gadungan yang meresahkan masyarakat.
Baca Selengkapnya