Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ngaku kepala dirjen perhubungan, pria ini menipu sampai ratusan juta

Ngaku kepala dirjen perhubungan, pria ini menipu sampai ratusan juta Pelabuhan Tanjung priok. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Jajaran Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok membekuk seorang pria yang melakukan penipuan uang ratusan juta dengan modus sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

"Kami menangkap tersangka penipuan, Wellem Josep Manuputih alias Okky (58) karena terbukti melakukan penipuan dengan total kerugian Rp 208 juta," Kata Wakil Kepala Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Murwoto, Rabu (30/9).

Murwoto menjelaskan, korban yang diincar tersangka ialah fotografer dan pengusaha periklanan, dengan modus meminta tersangka korban untuk membuat portofolio mengenai aktivitas Kementerian Perhubungan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

"Korban pun tak merasa curiga. Korban yang terbujuk akhirnya mengikuti tersangka ke lokasi yang ditetapkan, dan selanjutnya tersangka meninggalkan korban di lokasi lalu membawa kabur kamera yang berada di dalam mobil," paparnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Priok, Ajun Komisaris Victor Inkiriwang menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan tiga korban yang mengaku terkena penipuan. Setelah mendapat laporan tersebut dan sesuai dengan ciri-ciri yang dijelaskan para korban, tersangka pun berhasil dibekuk.

"Dari keterangan tersangka, dirinya sudah menipu delapan orang korban yang masing-masing berasal dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya, dengan nilai Rp 208 juta. Tersangka ini mengaku menjadi pejabat palsu sejak awal 2015," ucapnya.

Dalam penangkapannya, tersangka menuturkan barang yang berhasil dibawa kabur berupa kamera, dan lensa milik fotografer itu kemudian dijual setengah harga. Dengan misal harga asli Rp 50 juta, dijual Rp 25 juta.

"Dia ini ternyata merupakan residivis dengan kasusnya sama, pencurian namun tidak menjadi pejabat. Pada tahun 2005, tersangka ternyata pernah mendekam di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, pada tahun 2012 di LP Madae Surabaya dan pada tahun 2013 di LP Cipinang," ucapnya.

Bersama dengan tersangka, Victor mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, tiga telepon genggam, 11 simcard telepon, kalung emas, gelang emas, jam tangan emas, duit Rp 1,3 juta dan pakaian Dinas Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 juncto 379 A KUHP, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP