Ngaku keripik, penjual rujak selundupkan mercon di truk muatan kayu
Merdeka.com - Petugas pelabuhan Gilimanuk, Bali menggagalkan penyelundupan ratusan jenis mercon, Kamis (17/11). Petasan-petasan ini dikemas dalam beberapa dus besar yang diangkut bersamaan dengan muatan balok kayu dalam truk DK 8702 WA yang dikemudikan Lukman Hakim (22).
Saat diperiksa petugas, sopir asal Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Melaya Jembrana ini sempat mengaku kalau sejumlah dus tersebut adalah barang titipan yang isinya keripik melinjo mentah.
"Sedikitnya ada 10 kardus besar yang kita amankan berisi ratusan jenis petasan mercon," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol AA Gede Arka.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Siapa yang biasanya menjadi pedagang kelontong? Pedagang kelontong kebanyakan dilakukan orang-orang keturunan China.
-
Apa yang dicuri di toko ponsel Pekanbaru? Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta. Sebanyak 41 unit Iphone dan Macbook Air serta sejumlah handphone lainnya lenyap digondol pelaku.
Sejumlah petasan ini dikatakannya adalah milik seorang penumpang dalam truk bernama Sukaris (59) asal Kampung Madura, Seririt, Singaraja. Sukaris pun langsung diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Lukman mengaku tidak mengetahui paket yang diangkutnya itu adalah mercon. Katanya paket itu dititipkan oleh Sukarsih saat bertemu makan bareng di wilayah Asem Bagus, Situbondo, Jawa Timur. Kepada dirinya, Sukarsih mengatakan bila 10 kardus paket itu berisi kerupuk melinjo dengan kesepakatan ongkos Rp 200 ribu. Paket itu pun diangkutnya tanpa diperiksa dan dipastikan isinya terlebih dahulu.
"Ia baru tahu paket itu berisi mercon setelah diperiksa polisi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk," terangnya.
Sementara itu pemilik petasan, Sukaris mengaku dirinya hanya sebagai buruh yang disuruh mengambil mercon itu di Surabaya dengan ongkos Rp 800 ribu oleh seseorang yang diiketahuinya bernama Pak Sari. Namun saat diinterogasi petugas, lelaki yang setiap hari bekerja sebagai pedagang rujak keliling ini akhirnya mengakui petasan yang terdiri dari 9 dus mercon ukuran kecil dan 1 dus mercon bertangkai itu merupakan miliknya.
Mercon tersebut dipesan dari Pak Sari di Cirebon Jawa Barat dengan harga per kardus Rp 800 ribu atau total seluruhnya sebesar Rp 8 juta. Mercon itu baru dibayar Rp 5 juta.
Paket berisi petasan itu setelah dikirim melalui salah satu ekspedisi di Surabaya dan diambilnya pada Selasa (15/11) lalu. Dari pembongkaran, satu kardus mercon kecil berisi 100 pack yang masing-masing berisi 50 bungkus dan setiap bungkus berisi 10 biji.
Sedangkan satu kardus mercon bertangkai berisi 40 ikat dan setiap ikat berisi 50 buah. Satu bungkusnya dijual di warung-warung di Buleleng dengan harga Rp 500. Ia mengaku modal untuk membeli mercon didapatkan dari jual sepeda motor dan ia baru pertamakalinya mengirim langsung petasan dari Jawa karena permintaan petasan menjelang tahun baru meningkat.
Ditegaskan Gede Arka, pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 yunto pasal 3 Undang–Undang tahun 1932 tentang Bunga Api. "Dalam bentuk petasan atau mercon dan kembang api dalam peredaranya wajib ada izin," tutup Arka. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaMR mengatakan, ia menaruh rasa curiga terhadap paket yang dibawa.
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaPihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaBarang orderan, barang itu diambil dari kawasan Cengkareng dengan tujuan pengantaran ke Karang Tengah Tangerang.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaDiamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak
Baca SelengkapnyaJFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Baca SelengkapnyaAksinya itu viral setelah korban mengunggah video rekaman CCTV ke media sosial
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca Selengkapnya