Ngaku-ngaku anggota Peradi, pengacara Komjen Budi bisa dipolisikan
Merdeka.com - Selain mengadukan kasus yang saat ini menimpa dirinya, Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto juga mengadukan Rasman Arif Nasution yang merupakan salah satu kuasa hukum Komjen Budi Gunawan. Selama kasus ini bergulir, Rasman diduga mengaku-ngaku sebagai pengacara dari Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi).
"Setahu saya bukan. Orang-orang banyak mengaku advokat, tidak ada organisasi profesi yang lindungi dia. Dia tampil di mana-mana. Kami menduga seperti itu," ungkap Bambang Widjojanto di hadapan puluhan wartawan usai melakukan pertemuan secara tertutup dengan Ketua Peradi Otto Hasibuan di Sekretariat Peradi, Gedung Grand Slipi Tower Lantai 11, Jakarta Kamis (5/2).
Otto Hasibuan kemudian menjawab bahwa jika Rasman Arif Nasution memang bukan anggota Peradi, maka sesuai dengan Undang-undang Advokat, bisa berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Kapan Bambang walkout dari sidang? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
Apalagi, ada orang yang merasa menjadi korban yang dirugikan Rasman Arif Nasution bisa terancam hukuman pidana dengan pasal penipuan.
"UU advokat mengamanatkan jika ada yang mengaku advokat akan diancam hukuman pidana selama 5 tahun. Meski, padahal pasal itu sudah dianulir MK. Satu-satunya harapan kita kalau ada orang yang dirugikan dan mengadu ke polisi maka tindakan orang mengaku advokat itu akan jadi unsur penipuan," tegas Otto Hasibuan di hadapan wartawan.
Jika memang nanti terbukti bahwa Rasman Arif Nasution mengaku-ngaku sebagai anggota Peradi dan ternyata bukan, maka Komisi Pengawas Peradi berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Jika terbukti melakukan kebohongan dan bukan anggota Peradi akan dilaporkan ke polisi.
"Kalau disebutkan mengaku anggota Peradi pasti kita adukan. Kalau betul-betul mengaku anggota Peradi. Padahal bukan. Kita di sini ada Komisi Pengawas kalau ada seperti itu akan kita periksa dia kalu ternyata tidak akan kita laporkan. Kalau sanksi, sanksi pidana kalau ada yang dirugikan. Kalau dari Dewan Kehormatan dia bukan anggota sangsi pidana kita proses. Tergantung perbuatannya kayak apa? Akan kita lihat bagaimana kasusnya," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sambil tertawa keras, budiman mengomentari isu tersebut
Baca SelengkapnyaBudi Djiwandono mengaku sudah membicarakan mengenai Pilkada DKI Jakarta kepada Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menemui Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediaman Kartanegara IV, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPengacara meminta polisi membuktikan lebih dulu Pegi Setiawan bersalah kasus pembunuhan Vina dan Eky ketimbang memidanakan ayah kliennya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaMantan politisi PDIP itu menegaskan bahwa Prabowo sudah bersih karena sudah berkali-kali ikut Pilpres.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bantah terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon saat konferensi pers.
Baca SelengkapnyaNiko Kili Kili menjadi pengacara Pegi usai diminta ibunya agar membantu sang anak yang diyakini tak bersalah.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, pihak yang mengajukan Amicus Curiae, meskipun memiliki kepentingan namun tidak terlibat sengketa.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, Partai Gerindra sudah mengantongi nama yang akan diusung di Pilgub Jakarta mendatang
Baca Selengkapnya