Ngaku-ngaku penyidik Bareskrim, Alfian diciduk di Kalibata
Merdeka.com - Polisi Resort Metro (Polrestro) Jakarta Selatan menangkap seorang penipu yang mengaku anggota penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
"Pelaku bernama Alfian Siradjudin (35), warga Pengadegan Timur, Jakarta Selatan. Ia ditangkap Unit V Resmob Satreskrim Polrestro Jaksel, Selasa (23/10)" kata Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan di Jakarta, Rabu (24/10).
Setfanus menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan penipuan tertanggal 18 Oktober untuk kejadian dua hari sebelumnya. Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai polisi dan memesan dua telepon seluler ke korban.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pelaku meminta korban mengantar HP ini ke samping kantor BPJS di Pancoran. Tak lama, seseorang mengaku istri pelaku meminta korban mengantar HP itu ke dalam kantor," ujarnya seperti dikutip Antara.
Akan tetapi, penyidik palsu itu melarang korban membawa langsung, dan meminta agar ia yang menyerahkan HP tersebut ke istrinya. Namun bukannya kembali dan membayar barang yang dibeli, penyidik palsu tersebut kabur dengan dua telepon seluler curian.
"Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan diancam pidana penjara empat tahun," ujar Stefanus.
Saat penangkapan, petugas menyita satu buah telepon seluler merek Xiaomi, dua lembar faktur penjualan, dan satu tanda kewenangan Polri.
"Usai penangkapan, kami akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa pelaku, menyita barang bukti, melengkapi pemberkasan, dan melimpahkan perkara ke penuntut umum," jelas Stefanus.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim khusus bentukan Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap penipu agen BRI Link bernama Panjul. Saat ditangkap ia bersembunyi di dalam lemari pakaian.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku masih diamankan di Kodim Depok. Diduga masih banyak korban lainnya.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan tersebut kerap mendatangi sejumlah toko obat di wilayah Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaTNI gadungan diamankan karena terbukti lakukan penipuan hingga puluha juta.
Baca SelengkapnyaPembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaJurus sakti Intel gadungan ini saat beraksi hingga membuat banyak wanita terpedaya.
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca Selengkapnya"Kemudian dilakukan satu pemeriksaan lebih lanjut, dibawa ke kantor Kejaksaan Agung, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri," tambahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku mempunyai dua orang istri dan mengaku kepada mereka jika dirinya anggota Polri.
Baca SelengkapnyaSeragam lengkap dinas Polri itu ternyata dibeli oleh pelaku dari Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaTipu Wanita Kenalan di Medsos, Briptu FA Dijebloskan ke Tahanan Propam Polrestabes Surabaya
Baca Selengkapnya