Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ngaku paraf dipalsukan, Mandra serahkan contoh tanda tangan asli

Ngaku paraf dipalsukan, Mandra serahkan contoh tanda tangan asli Mandra ditahan Kejagung. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar TVRI Tahun anggaran 2012, Mandra Naih, Sonnie Sudarsono mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (12/3) petang. Sonnie mengatakan kedatangannya untuk menyerahkan bukti baru kepada penyidik yang sedang mengusut kasus pemalsuan dokumen terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret komedian betawi dan sedang disidik Kejaksaan Agung itu.

"Membawa contoh tanda tangan bang Haji Mandra tiga tahun sebelum dan sesudah peristiwa kontrak antara PT Viandra dengan TVRI," kata Sonnie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3).

Sonnie berharap, tanda tangan asli kliennya tersebut dapat menjadi rujukan untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri, sekaligus menindaklanjuti kasus laporan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Mandra ke Bareskrim 20 Februari lalu. Selain membawa tanda tangan Mandra, ia juga membawa stempel yang akan dicocokkan di surat yang diduga palsu.

Orang lain juga bertanya?

"Bukti tanda tangan itu nantinya dibawa ke laboratorium, stempel dan surat, itu buat membuktikan kalau Bang Haji tidak terbukti. Apalagi bukti buat kontrak animasi robotik di mana kontrak enggak pernah dibuat dan tentang stempel enggak ada, tapi surat ada," ujarnya.

Seperti diketahui, seniman Mandra Naih alias Mandra kini berstatus tersangka di Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012. Merasa di dzalimi Mandra melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kontrak dokumen pada 20 Februari lalu.

Selain Mandra, kasus tersebut juga menyeret dua orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen TVRI,Kejagung telah menahan mereka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sandra Dewi Protes Tas Brandednya Disita, Ini Respons Kejagung
Sandra Dewi Protes Tas Brandednya Disita, Ini Respons Kejagung

Penyitaan yang dilakukan oleh kejaksaan sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau

Mereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.

Baca Selengkapnya
Mantan Sekretaris PDIP Tapanuli Tengah Lapor Polisi Usai Tanda Tangannya Dipalsukan untuk Daftar Masinton ke KPU
Mantan Sekretaris PDIP Tapanuli Tengah Lapor Polisi Usai Tanda Tangannya Dipalsukan untuk Daftar Masinton ke KPU

Ronal tak terima lantaran tanda tangannya dicatut untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud.

Baca Selengkapnya
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan

Pasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan: Sikat! Enggak Usah Ragu-Ragu
Panglima TNI Soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan: Sikat! Enggak Usah Ragu-Ragu

Puspom TNI akan mendalami latar belakangkasus Mayor Dedi Hasibuan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPU Kesal Curiga Tanda Tangan Palsu di Surat Pernyataan KPPU
VIDEO: Ketua KPU Kesal Curiga Tanda Tangan Palsu di Surat Pernyataan KPPU

Hasyim menduga ada yang memalsukan tanda tangan Sri tersebut

Baca Selengkapnya