Ngaku Polisi, Komplotan Ini Peras Pasangan Asyik Pacaran di Tangerang
Merdeka.com - Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten membekuk dua pelaku utama pencurian dengan kekerasan atas nama inisial AF dan AC. Mereka diketahui warga kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira mengatakan, selain menangkap dua pelaku, polisi juga menangkap satu orang lainnya sebagai penadah hasil curian tersebut.
"AF dan AC merupakan pelaku utama Curas. Sedangkan untuk S berperan sebagai penadah," kata Ivan dalam keterangannya, Selasa (16/6).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Kenapa mereka merampok? 'Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang, maka dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka,' ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Ia menjelaskan, para pelaku kerap melakukan aksinya di kawasan Puspemkab Tangerang dan Alun-Alun Tigaraksa. Dalam melancarkan aksinya, mereka lebih memilih pasangan kekasih yang sedang asyik berpacaran dan mengaku sebagai anggota polisi.
"Dengan tuduhan berduaan di tempat sepi, korban dipaksa menyerahkan HP. Bila korban menolak diancam akan dibawa ke Polres, bahkan pelaku tak segan memukul korban dan mengancam korban dengan senjata tajam dan alat yang mirip seperti senjata api," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian atas apa yang telah dialaminya.
"Kami langsung melakukan penyelidikan sesuai adanya laporan dari pihak korban. Dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap S selaku penadah yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku utama yaitu AF dan AC," ujarnya.
Saat menangkap para pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone berbagai merk yang diduga hasil kejahatan.
"Atas perbuatannya, pelaku AF dan AC dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan pelaku S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya
Di lokasi berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menyampaikan apresiasi kepada Polresta Tangerang dan jajarannya dari Kapolda Banten Irjen Fiandar atas pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat.
Edy mengimbau, agar masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian, sekaligus meminta masyarakat untuk dapat menghindari tempat-tempat sepi dan gelap agar terhindar dari aksi kejahatan.
"Bilamana ada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian, jangan percaya begitu saja, tanyakan identitas diri, surat tugas dan lain sebagainya, namun bilamana ada rasa kecurigaan segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," tutup Edy.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga menggerebek rumah kontrakan di Kampung Cariu, Telagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 12 pasangan bukan suami istri diamankan dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaDua pasang remaja kalang kabut begitu dicegat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anwar Rekswidjojo
Baca SelengkapnyaKedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana.
Baca Selengkapnya