Ngaku Polisi Pangkat AKP, Penjual Nasi Campur Tipu Bos Spa Hingga Rp 120 Juta
Merdeka.com - Seorang pria bernama M. Zikri Rifannsyah (52), akhirnya ditangkap kepolisian Polresta Denpasar, setelah melakukan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi Polda Bali.
Tersangka yang beralamat asli di Jalan Tanjung Duren Barat V, nomor 21, Jakarta Barat ini, melakukan penipuan pada seorang korban bernama Suyanti (57) yang merupakan seorang bos spa.
"Yang bersangkutan ini mengaku sebagai anggota Polda Bali, dengan berpangkat AKP Aris Rifannsyah. Padahal yang bersangkutan ini penjual nasi campur," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Jumat (22/).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
Kronologisnya, pada tanggal 2 Februari 2018 lalu, tersangka dan korban melakukan perkenalan di tempat spa milik korban di Jalan Danau Tempe Denpasar Selatan, dan tersangka mengaku sebagai anggota Polisi.
Dari perkenalan tersebut, tersangka sering datang ketempat korban. Hingga, kemudian menawarkan korban untuk menanamkan modal di Koperasi Polda Bali. Karena, korban tertarik dan percaya bahwa tersangka sebagai anggota polisi Polda Bali. Akhirnya korban percaya dan mentransfer sejumlah uang dengan cara bertahap.
"Total kerugian korban mencapai Rp 120 juta. Korban dijanjikan akan mendapatkan 70 persen dari tanam modalnya. Karena bujuk rayunya, akhirnya korban percaya kepada yang bersangkutan, jika bertemu korban tidak menggunakan pakai polisi, dia berpakaian preman," imbuh Kapolresta.
Tertangkapnya tersangka, ketika pihak kepolisian Polresta Denpasar mendapatkan laporan dari korban bahwa uang yang diberikan korban tak kunjung kembali setelah ditunggu berbulan-bulan.
Lewat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka dapat diamankan, pada Selasa (19/2) sekira jam 18.00 Wita di daerah Guwangan, Kabupaten Gianyar, Bali.
Dari pengakuan tersangka, bahwa uang tersebut digunakan untuk di pinjamkan kepada teman-temannya untuk mendapat bunga dari peminjamannya.
"Selain itu, uang korban juga digunakan buat foya-foya dan kehidupannya sehari-hari. Kegiatan (tanam modal) itu tidak ada di Polda Bali," ujar Kapolresta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaAiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Sukasari, berinisial Aiptu US diduga tidak memberi pelayanan baik itu dijebloskan ke rutan Polrestabes Bandung.
Baca SelengkapnyaDua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya