Ngaku punya varises, Sanusi minta hakim beri izin cek kesehatan
Merdeka.com - Kuasa hukum terdakwa kasus suap pembahasan raperda reklamasi Mohamad Sanusi, Krisna Murti meminta Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Sumpeno, memberikan izin kepada agar Sanusi dapat melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Kami minta permohonan, agar terdakwa dilakukan pemeriksaan kesehatan. Karena sebelum menjadi tahanan majelis hakim, beliau sedang terapi di RSPAD. Kalau bisa pemeriksaan saksi hari Senin dan Rabu, karena Selasanya diperiksa dan Kamis dibesuk keluarga," pinta Krisna saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Selain itu, Krisna mengusulkan kepada Majelis Hakim agar persidangan Sanusi dilakukan seminggu dua kali agar lebih cepat.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Kapan Masduki disidangkan? Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
"Yang mulia, kami tidak akan menyampaikan eksepsi dalam perkara ini. Namun pihak kami menilai banyak dakwaan yang cukup tidak terang, dan ada pada catatan kami. Nanti akan kita periksa, selain itu, kami mengusulkan agar persidangan dilakukan seminggu dua kali, dan pemeriksaan para saksi secara bersamaan, agar dilakukan secara bersamaan sepanjang konteks keterangan saksi adalah sama," kata Krisna.
Ketua Majelis Hakim, Sumpeno pun mengabulkan beberapa permintaan kuasa hukum mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut.
"Seminggu dua kali, biasanya jaksa juga mengusulkan dan saya pikir cocok. Tidak ada eksepsi, agar biaya ringan. Persidangan berikutnya, Senin dan Rabu, mudah-mudahan tidak ada sesuatu. Kecuali esepsional bisa menyeberang ke hari lain. Namun terdakwa saya lihat secara fisik, tidak ada kelainan," kata Sumpeno.
Mendengar pernyataan Ketua Majelis Hakim, Mohamad Sanusi pun mengaku telah lama memiliki penyakit varises pada kaki sebelah kiri.
"Memang sudah lama kaki kiri saya kena varises, beberapa kali seperti kesetrum. Kaki di dalam tulang saya majelis, dokter meminta saya terapi. Betis sampai jempol kaki sebelah kiri seperti kesetrum," kata Sanusi.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno pun akan mempertimbangkan permohonan terdakwa untuk melakukan fisioterapi pada Selasa (30/8) nanti.
"Ya nanti kita pertimbangkan. Pemanggilan saksi kalau bisa hari Rabu minggu depan," tutup Sumpeno.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat transaksi suap yang diberikan oleh pihak swasta inisial GEF yang merupakan perantara dari perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land, melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera, merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melaksanakan pembangunan untuk Pulau G seluas 161 hektare yang peruntukannya adalah hunian, komersil, dan rekreasi. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaHakim juga meminta kepada Jaksa untuk mempersiapkan saksi lainnya yang akan hadir saat persidangan nanti.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III Sufmi Dasco meminta aksi mogok para hakim tidak menggangu kinerja atau persidangan.
Baca SelengkapnyaSaldi memberikan teguran dengan bilang tak elok jika Kuasa Hukum Pemohon sering datang terlambat hadir ke sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaSidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali dilanjutkan hari ini dalam kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDesakan Solidaritas Hakim Indonesia mengenai peningkatan kesejahteraan hakim bukanlah hal mendadak.
Baca Selengkapnya