Ngaku Sebagai Pendoa, Tukang Kayu di Kupang Incar IRT buat Dicabuli
Merdeka.com - Stefanus Missa alias Stef (42), Warga Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, ditangkap aparat kepolisian resor Kupang Kota karena mencabuli sejumlah ibu rumah tangga.
Stefanus yang setiap hari bekerja sebagai tukang bangunan ini, dilaporkan sejumlah ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Sejumlah ibu rumah tangga yang telah melapor ke polres Kupang Kota adalah, YFS (23), RF (22), AS (40) dan MB (36).
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Informasi yang dihimpun, pelaku sejak bulan November 2020 lalu, indekos di belakang hotel Debitos RT29, RW 09, Kelurahan Fatululi. Pelaku tinggal berdekatan tempat kost dengan para korban.
"Dia mengaku sebagai tim doa dan bisa mendoakan orang yang sakit atau memiliki masalah kesehatan dan masalah lainnya," Kata salah satu korban yang tidak mau menyebutkan namanya.
Karena Stefanus mengaku sebagai tim doa, maka para korban percaya lalu meminta bantuannya untuk mendoakan, serta menyembuhkan mereka.
Para korban datang dengan masalahnya masing-masing. Ada yang berharap segera mendapatkan anak, mendoakan rumah tangga yang bermasalah dan minta kesembuhan dari sakit.
Dalam praktiknya, Stefanus menggunakan kitab suci dan pisau. Stefanus juga mengambil tanah dan air, kemudian dimasukkan ke mulut lalu menyemburkan ke tubuh korban.
Para korban terlebih dahulu disuruh masuk ke kamar indekosnya dan membuka seluruh pakaian. Usai menyemburkan air bercampur tanah, pelaku mulai melancarkan aksi cabulnya ke para korban.
Ada seorang korban yang belum memiliki keturunan, disuruh membuka pakaian lalu disemburkan air dan tanah ke organ vitalnya oleh Stefanus.
Para korban tidak berani menceritakan 'ritual' aneh yang mereka alami itu kepada suami mereka masing-masing. "Pokoknya setelah badan kita disembur dan diraba-raba, kami seperti sudah tidak sadar lagi," Kata salah satu korban berinisial AS.
Menurut AS, pekan lalu salah seorang adiknya datang ke indekost mereka. Adiknya tertarik untuk didoakan oleh Stefanus, sehingga sembuh dari penyakit yang diderita.
Adiknya kaget karena Stefanus mengatakan bahwa korban menderita penyakit AIDS, sehingga disuruh bugil dalam kamar. Merasa aneh dengan 'ritual' dari Stefanus. Korban menolak saat pelaku memintanya menanggalkan seluruh pakaian di badan.
Adik AS kemudian pulang dan menceritakan kepada kakaknya berinisial MB tentang kejadian itu, MB kemudian curhat ke rekannya yang lain.
Ternyata tiga korban yang lain juga mengalami hal yang sama, sehingga menceritakan kepada suami mereka dan melapor ke polisi.
Polisi yang menerima laporan para korban langsung menjemput Stefanus untuk menjalani pemeriksaan, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Stefanus telah memiliki istri dan empat orang anak. Istri pelaku malah sempat bertengkar dengan para korban di Mapolres Kupang Kota, karena tidak terima suaminya dilaporkan ke polisi.
"Kita sudah amankan dan tahan pelaku," Jelas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, Selasa (13/4).
Pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Pelaku selama ini merupakan tukang urut, tukang kayu yang mengaku sebagai tim doa dan bisa mendoakan orang untuk kesembuhan, serta keselamatan," tutup Hasri.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku memiliki rasa suka terhadap korban namun selalu ditolak.
Baca SelengkapnyaBarang-barang itu akan disita guna kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKetut merinci awal tinggal di kamar indekos itu tarifnya sekira Rp2,5 juta. Namun, seiring waktu harga kos terus mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaKapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyebut hubungan IR dan Bayu hanya pertemanan.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung di Bekasi Simpan Alat Dukun dan Foto Anak-Anak
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perkataan korban.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan Bayu Handono diketahui berinisial IR alias IB, 27 tahun,
Baca Selengkapnya