Nge-Tweet dihukum, Benhan sebut lebih gila dari Orde Baru
Merdeka.com - Benny Handoko dihukum karena berkicau di twitter. Kasus ini dipandang sebagai preseden buruk dunia hukum dan demokrasi Indonesia.
"Kami minta dihentikan praktik pembungkaman dunia maya. Sampai sekarang itikad pemerintah untuk lindungi kebebasan masyarakat dipertanyakan. Semangat reformasi untuk berekspresi ternyata masih pembungkaman. Orang mudah dipenjara karena berekspresi," tutur Damar dari SAFENET di restoran Raja Rasa di Jalan Ampera, Jakarta, Rabu (5/2).
Meski belum mengajukan banding, Benny merasa kecewa dengan putusan Majelis Hakim pimpinan Suprapto tersebut. Menurut ayah beranak satu ini, putusan tersebut lebih parah dibandingkan putusan yang pernah dijatuhkan di era Soeharto.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang terjadi pada Benyamin? Benyamin, salah seorang Ketua RT di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara menjadi korban penembakan air softgun saat menggagalkan aksi pencurian sepeda motor, Senin (15/1).
"Ini ancaman demokrasi kita mungkin teman saudara juga bisa kena. Ini menyinggung politikus saja, lebih gila dari zaman orba. Ini menyinggung saja lewat twitter masuk penjara. Pemimpin lebay alay, lebih dari orang biasa, saya ini seperti semut lawan gajah" sesal Benny.
Kritik UU ITE
Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai sebagai undang-undang yang membungkam politik warga sipil.
"Ganjalan UU ITE pasal 27 orang mudah dipenjara karena berekspresi dan beda pendapat. Kami mendesak pemerintah menjamin kehidupan demokrasi sehat," jelas Damar.
Bahkan dalam catatan para aktivis, selain Benny sudah banyak korban lain yang punya kasus serupa. Mereka diadili karena berpendapat lewat jejaring media sosial.
"30 Orang yang dibungkam ekspresinya selama 6 tahun yang pernah diadili. Yang terjadi di lapangan, banyak sekali orang yang takut berpendapat kekhawatiran berekspresi karena negara, ini melanggar konstitusi UU 45," jelas Donny BU dari ICT Watch.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus Benny Handoko bersalah. Benny dikenai pasal 27 ayat 3 UU ITE karena mencemarkan nama baik Misbakhun. Lewat twitter, Benny yang mempunyai akun @benhan menyebut Misbakhun terlibat dalam kasus Century. Dia kena hukuman enam bulan penjara dan percobaan satu tahun. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dugaan penghinaan tersebut terhadap Farhat Abbas dilakukan Pablo Benua melalui akun Ti
Baca SelengkapnyaTikToker Galih terancam penjara maksimal enam tahun.
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaIni Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Baca SelengkapnyaDea 10 bulan mendekam di penjara akibat kasus pornografi jual-beli konten pornonya di platform OnlyFans pada 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaPermintaan itu disampaikan Lina saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/9).
Baca Selengkapnya