Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nge-Tweet dihukum, Benhan sebut lebih gila dari Orde Baru

Nge-Tweet dihukum, Benhan sebut lebih gila dari Orde Baru Benhan jalani sidang perdana. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Benny Handoko dihukum karena berkicau di twitter. Kasus ini dipandang sebagai preseden buruk dunia hukum dan demokrasi Indonesia.

"Kami minta dihentikan praktik pembungkaman dunia maya. Sampai sekarang itikad pemerintah untuk lindungi kebebasan masyarakat dipertanyakan. Semangat reformasi untuk berekspresi ternyata masih pembungkaman. Orang mudah dipenjara karena berekspresi," tutur Damar dari SAFENET di restoran Raja Rasa di Jalan Ampera, Jakarta, Rabu (5/2).

Meski belum mengajukan banding, Benny merasa kecewa dengan putusan Majelis Hakim pimpinan Suprapto tersebut. Menurut ayah beranak satu ini, putusan tersebut lebih parah dibandingkan putusan yang pernah dijatuhkan di era Soeharto.

Orang lain juga bertanya?

"Ini ancaman demokrasi kita mungkin teman saudara juga bisa kena. Ini menyinggung politikus saja, lebih gila dari zaman orba. Ini menyinggung saja lewat twitter masuk penjara. Pemimpin lebay alay, lebih dari orang biasa, saya ini seperti semut lawan gajah" sesal Benny.

Kritik UU ITE

Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai sebagai undang-undang yang membungkam politik warga sipil.

"Ganjalan UU ITE pasal 27 orang mudah dipenjara karena berekspresi dan beda pendapat. Kami mendesak pemerintah menjamin kehidupan demokrasi sehat," jelas Damar.

Bahkan dalam catatan para aktivis, selain Benny sudah banyak korban lain yang punya kasus serupa. Mereka diadili karena berpendapat lewat jejaring media sosial.

"30 Orang yang dibungkam ekspresinya selama 6 tahun yang pernah diadili. Yang terjadi di lapangan, banyak sekali orang yang takut berpendapat kekhawatiran berekspresi karena negara, ini melanggar konstitusi UU 45," jelas Donny BU dari ICT Watch.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus Benny Handoko bersalah. Benny dikenai pasal 27 ayat 3 UU ITE karena mencemarkan nama baik Misbakhun. Lewat twitter, Benny yang mempunyai akun @benhan menyebut Misbakhun terlibat dalam kasus Century. Dia kena hukuman enam bulan penjara dan percobaan satu tahun. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya
Buntut Kasus Donasi Agus Salim, Farhat Abbas Polisikan Pablo Benua Terkait Dugaan Penghinaan
Buntut Kasus Donasi Agus Salim, Farhat Abbas Polisikan Pablo Benua Terkait Dugaan Penghinaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dugaan penghinaan tersebut terhadap Farhat Abbas dilakukan Pablo Benua melalui akun Ti

Baca Selengkapnya
Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama
Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama

TikToker Galih terancam penjara maksimal enam tahun.

Baca Selengkapnya
Divonis 2 Tahun Penjara, TikToker Lina Mukherjee Makan Babi Baca Basmalah Anggap Kasusnya Mirip Ahok
Divonis 2 Tahun Penjara, TikToker Lina Mukherjee Makan Babi Baca Basmalah Anggap Kasusnya Mirip Ahok

Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Ini Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember

Ini Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember

Baca Selengkapnya
Bebas Usai 10 Bulan di Penjara, Dea OnlyFans: Pada Kangen Aku Enggak?
Bebas Usai 10 Bulan di Penjara, Dea OnlyFans: Pada Kangen Aku Enggak?

Dea 10 bulan mendekam di penjara akibat kasus pornografi jual-beli konten pornonya di platform OnlyFans pada 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka

Baca Selengkapnya
Isak Tangis TikToker Lina Mukherjee di Depan Hakim, Minta Dibebaskan dari Pidana Kasus Konten Makan Babi Ucap Basmalah
Isak Tangis TikToker Lina Mukherjee di Depan Hakim, Minta Dibebaskan dari Pidana Kasus Konten Makan Babi Ucap Basmalah

Permintaan itu disampaikan Lina saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/9).

Baca Selengkapnya