Ngebet mau foya-foya, pengusaha online shop nekat gadai mobil rental
Merdeka.com - Gara-gara nekad menggadaikan dua unit mobil rental, Pricilia Ivan Cristina (34), warga Jalan Jatipurwo, Surabaya, Jawa Timur harus merasakan dinginnya lantai hotel prodeo. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya atas laporan pemilik rent car atau sewa mobil.
Dijelaskan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, modus kejahatan yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura menyewa dua mobil dengan alasan untuk operasional bisnis onlineshop-nya.
Dua unit mobil yang disewa tersangka yang tinggal di salah satu apartemen mewah di Surabaya ini adalah Toyota Yaris dan Kijang Innova. Perminggunya, dua unit mobil ini disewa Rp 4,9 juta.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Dimana mendapatkan mobil Rp70 jutaan? Di pasar mobil bekas, Toyota Vios G tahun 2004 ini bisa Anda dapatkan dengan harga sekitar Rp 68 juta.
-
Mobil apa yang dibeli? Kejadian itu berawal ketika Ahmad Paisal melihat iklan penjualan mobil Toyota Rush 2018 di lokapasar Facebook.
-
Bagaimana cara mendapatkan mobil Rp70 jutaan? Kini, pilihan mobil bekas semakin bervariasi, tersedia dari berbagai merek dengan fitur-fitur unggulan.
-
Di mana kejadian pengeroyokan bos rental mobil? Hal ini bermula setelah bos rental mobil asal Jakarta, BH (52) dikeroyok warga hingga tewas ketika hendak mengambil mobilnya di Sukolilo, Pati.
-
Kenapa Hana terpaksa jual motor dan perhiasan? Untuk memulai usaha itu, ia harus mengorbankan banyak hal. Motor kesayangannya ia jual, perhiasan istrinya ia jual, ditambah ia harus masih meminjam uang dari orang tuanya.
Setelah dua unit mobil di tangan, tersangka menggadaikannya ke seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO alias buron. "Dua mobil itu disewa tersangka pada November lalu. Tersangka beralasan, menyewa dua unit mobil ini untuk keperluan menjalankan bisnisnya," terang Kompol Bayu Indra Wiguno, Senin (19/12).
Selanjutnya, lanjut Bayu, dengan alasan bisnisnya bangkrut, tersangka menggadaikan mobil tersebut. "Toyota Yaris digadaikan Rp 25 juta dan Kijang Inova senilai Rp 35 juta. Jadi total uang yang diterima tersangka dari hasil gadai dua unit mobil ini Rp 60 juta," total Bayu.
Dari penangkapan tersangka ini, kata Bayu, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa dua kunci kontak serep mobil yang disewanya, dua lembar form order, satu bendel keterangan BCA Finance dan satu bendel keterangan ACC Finance.
Sayangnya, polisi belum mendapatkan dua unit mobil milik rentcar yang digadaikan tersangka. Dan saat ini, pihak kepolisian masih memburu penadah mobil gadai tersebut.
Bayu juga menjelaskan, dari hasil pengakuan tersangka kepada polisi, uang hasil penggandaan mobil rental tersebut, ternyata digunakan untuk foya-foya dan keperluan hidup mewah seperti membeli beli baju, dugem, dan wisata. "Tersangka sendiri, selama ini tinggal di apartemen mewah dengan biaya sewa perbulan Rp1,5 juta," ucap Bayu.
Sementara tersangka, di depan penyidik tidak menyangkal kalau uang hasil penggelapan dua unit mobil rental itu memang untuk belanja dan membayar hutang serta hidup foya-foya. "Saya memang senang shoping. Uangnya juga saya pakai untuk bayar apartemen dan hutang," ujar tersangka.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaMobil Honda Brio bernomor polisi B 2694 KZO yang dibawa kabur oleh penyewa warga Pandeglang bernama Ajat Supriyatna.
Baca SelengkapnyaTernyata, pelaku pencuri ban mobil di ITC Cempaka Emas dan RSUD Koja adalah sopir taksi online
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaDari proses sewa pertama kali, mobil ini sudah tiga kali berpindah tangan terakhir ke Sertu AA.
Baca SelengkapnyaInul Daratista menunjukkan ketegasan terhadap karyawan yang terbukti mencuri aset perusahaan. Kini, pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Baca SelengkapnyaTersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri juga mengamankan sejumlah tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan bermula dari adanya tindak pidana penggelepan mobil sewaan milik bos rental inisial IA (48) yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Banten.
Baca Selengkapnya