Ngeluh Tumbang dan Disuntik Vitamin, Jaksa Minta Sidang Sambo Ditunda Tahun Depan
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusulkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar agenda sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditunda hingga tahun depan.
Momen usulan itu terjadi setelah sidang mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan atau A de Charge, Mahrus Ali untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal itu diawali ketika hakim bertanya kepada tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengenai jumlah saksi meringankan yang akan dihadirkan dalam persidangan pekan selanjutnya.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang ingin menjadi saksi meringankan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap menjadi saksi meringankan bagi Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
"Penasihat hukum kita kesempatan hari Selasa yang akan datang berapa orang ahli atau saksi meringankan?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
"Rencana 2 sampai 3 (saksi)," jawab Arman.
"Saudara penuntut umum kita tunda Selasa yang akan datang mendengarkan ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi meringankan," kata hakim.
Saat itulah momen usulan JPU diawali dengan Arman yang mengaku digoda JPU agar persidangan ditunda lebih lama dari jadwal yang sudah ditentukan hakim untuk pekan depan.
"Izin yang mulia. Dari tadi saya dilirik-lirik pak jaksa tadi, pak jaksa dan penasihat hukum mengusulkan apabila dimungkinkan pergeseran jadwal tanggal. Bapak enggak usah malu-malu jaksa penuntut umum," ujar Arman.
"Kami setuju-setuju saja yang mulia," langsung ditimpali JPU.
Alasan JPU Minta Sidang Diundur Tahun Depan
Barulah, JPU menjelaskan alasannya mengusulkan agar sidang ditunda. Faktor para jaksa yang kelelahan hingga mengaku kerap disuntik vitamin untuk memperkuat daya tahan tubuh menjadi alasan jaksa agar sidang ditunda hingga tahun depan.
Oleh sebab itu, JPU mengusulkan kepada majelis hakim agar sidang kasus pembunuhan Brigadir J ditunda pada Januari 2023, termasuk dengan saksi ahli yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo.
"Izin bapak, jika diperkenankan ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga pak tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2 tanggal 1," sambung jaksa.
"Tanggal 3," timpal Arman.
"Tanggal 3 tidak apa-apa yang mulia jika diperkenankan," kata jaksa.
Usulan Ditolak Hakim
Atas usulan tersebut, majelis hakim memutuskan menolak usulan dari JPU dan tim penasihat hukum Ferdy Sambo. Agar sidang tetap berlanjut sebagaimana jadwal yang ditetapkan majelis.
"Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana dan murah, jadwal tetap Selasa," ujar dia.
Sekedar informasi dalam perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, telah mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Yang pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim juga meminta kepada Jaksa untuk mempersiapkan saksi lainnya yang akan hadir saat persidangan nanti.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polri menyebut menemukan fakta adanya pemerasan yang dilakukan Firli bahuri
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPutri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.
Baca SelengkapnyaTerjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca Selengkapnya