Ngotot Anak AG Tak Terlibat Penganiayaan David Ozora, Kuasa Hukum Resmi Ajukan Kasasi
Merdeka.com - Anak AG, pacar Mario Dandy, lewat kuasa hukumnya resmi mengajukan memori kasasi dan permohonan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebelumnya, anak AG dihukum 3,5 tahun mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Memori kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (23/5).
"Pada hari ini tanggal 23 Mei 2023 kami dari tim penasihat hukum Anak AG sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata tim kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan Masduki disidangkan? Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
Bhirawa kembali menegaskan, kliennya tidak terbukti secara sah seperti apa yang telah divonis Majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sehingga pada memori kasasi itu pun memuat mengenai tidak terlibatnya AG saat penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satrio (20).
"Jadi hari ini dalam memori kasasi kami kurang lebih pada intinya sama sebagaimana yang kami sampaikan dari awal dalam pleidoi kami dan juga dari memori banding dan dalam berkas memori kasasi kami yang pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ujar dia.
"Sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55. Kurang lebih seperti itu untuk hari ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, AG divonis oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan selama 3,5 tahun penempatan di LPKA. Hakim meyakini AG melanggar pasal 355 ayat 1 Jo pasal 55 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan hakim pengadilan tingkat pertama saat kubu AG ajukan banding.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 25 miliar.
Baca SelengkapnyaPenanganan perkara tersebut ditangani oleh Kejari Surabaya. Tim JPU (jaksa penuntut umum) sudah menyatakan akan mengajukan kasasi.
Baca SelengkapnyaSurabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaAdapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaRestitusi yang telah dibayarkan dari pelaku terhadap korban senilai kurang lebih Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayarkan total Rp25 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaVonis Mario Dandy akan digelar pada Kamis, 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaMario meminta Rafael Alun dihadirkan untuk dimintai persetujuannya membayar restitusi Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca Selengkapnya