Ngototnya Kejaksaan Agung sebut Hary Tanoesoedibjo tersangka
Merdeka.com - Langkah hukum yang diambil Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo tak membuat Kejaksaan Agung goyah. Korps Adhyaksa ini bahkan kembali menegaskan status hukum Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka atas kasus pesan singkat atau SMS bernada ancaman terhadap Jaksa Yulianto. Untuk kedua kalinya Kejaksaan Agung menyebut Hary Tanoe atau HT sebagai tersangka.
Pernyataan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri yang diterima Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menegaskan bahwa SPDP yang diterimanya tertulis nama Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka.
"Tanggal 15 Juni 2017, Bareskrim Polri kirim SPDP atas nama tersangka HT," kata Rochmad di gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Kamis (22/6).
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Kapan Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Hal ini diungkap dalam jumpa pers di KPK, Selasa (24/12).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
Dia menuturkan, SPDP tersebut bernomor B.30/6/2017 Dittipidsiber tertanggal 15 Juni 2017. Isi SPDP yang diterima Kejaksaan Agung kali ini berbeda dari sebelumnya. Pada 15 Februari 2016 SPDP yang diterima Kejaksaan masih mencantumkan nama HT sebagai terlapor dan belum ada nama tersangka.
Karena itu Rachmad menegaskan bahwa pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang sebelumnya menyebut Hary Tanoe sebagai tersangka, sudah berlandaskan fakta. Jaksa Agung Prasetyo tidak bisa asal ucap perihal status tersangka seseorang. "Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017 ada SPDP atas nama HT. Jadi ini sudah clear. Sudah kelar, dengan nomor B.30/6/2017 Dittipidsiber," tegasnya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto masih belum mau mengungkapkan status hukum Hary Tanoe yang sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pihaknya masih merahasiakan status hukum Hary Tanoesoedibjo terkait kasus pesan bernada ancaman yang ditujukan untuk Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"Terkait hal itu (status hukum HT) tunggu tanggal mainnya. Itu akan dijelaskan dalam waktunya sendiri," singkat Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6).
Status Hary Tanoe sebagai tersangka pertama kali dibocorkan Jaksa Agung Prasetyo. Pernyataan Prasetyo ini diutarakan setelah pemeriksaan Yulianto di Mabes Polri. "Pak Yulianto dipanggil di sana diperiksa itu juga kewajibannya untuk hadir, begitupun tentunya juga si tersangkanya, terlapornya, tersangkanya lah, sekarang sudah tersangka karena sudah ditingkatkan ke tersangka, setiap kali diundang juga harus hadir, harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang baik," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (16/6).Pernyataannya itu mendorong kuasa hukum Hary Tanoe menyambangi Bareskrim Polri. Mereka melaporkan Jaksa Agung ke Bareskrim karena Hary Tanoe dirugikan dengan pernyataan yang dinilai bukan wewenang Jaksa Agung. Jaksa Agung dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 juncto 45, juncto 310 dan 311 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun dan untuk 310 dan 311 4 tahun.
Jaksa Agung dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hary Tanoe dengan menyebutnya sebagai tersangka. Menurutnya, pernyataan tentang status hukum Hary Tanoe seharusnya wewenang Polri sebagai penyidik. Dia menyebut Jaksa Agung telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.
"Pada jumat telah mengeluarkan setmen sebagai tersangka. Di mana dia (HM Prasetyo) di luar kewenangannya sebagai Jaksa Agung di mana ini kewenangan dari penyidik kepolisian RI telah melanggar kewenangan seorang jaksa agung. Di mana ini akan merugikan kami," ujar Adidharma di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Jaksa Agung Prasetyo bergeming meski dilaporkan ke Bareskrim. Dia justru menuding laporan Hary Tanoe sebagai bentuk perlawanan dari pihak yang sedang tersangkut kasus hukum. "Jadi, ini sebagai bentuk perlawanan dari pihak yang tengah dalam proses hukum," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Hary Tanoe telah beberapa kali menjalani pemeriksaan polisi terkait ancaman tersebut. Dia membantah telah mengancam jaksa yang menangani kasus mobil 8. Hary Tanoe menyebut SMS itu hanya untuk menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus lebih baik.
"Itu SMS bukan ancaman. Kalau mengancam tak gitu, misalnya 'kalau saya jadi pimpinan saya bunuh," tegasnya di kantor sementara Dit Tipidsiber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
"Bahwa paragraf pertama SMS bukan ancaman. Buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional. Saya ajak yang bersangkutan untuk membuktikan," tambahnya.
Paragraf selanjutnya, Hary Tanoe mengungkapkan alasan masuk ke politik. Salah satunya ingin memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, transaksional dan suka abuse of power.
"Saya garis bawahi sebagai ancaman di sini disebutkan mau berantas oknum-oknum sifatnya jamak bukan tunggal, tidak ditujukan ke seseorang," tuturnya.
Bos MNC Grup itu beralasan SMS tersebut hanya pembelaan dirinya terkait kasus dugaan korupsi. "Bahwa paragraf pertama SMS bukan ancaman. Buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional. Saya ajak yang bersangkutan untuk membuktikan," tuturnya.
"Jadi SMS ini tujuannya juga untuk menegaskan, ini satu hal yang ironis, saya berjuang dengan segala pengorbanannya di politik yang mana kemudian disangkutpautkan dengan kasus mobile 8 yang sebenarnya juga bukan kasus dan tidak ada sangkut pautnya dengan saya," tambahnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal, kata Megawati, banyak pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tak pernah diganggu-ganggu oleh KPK.
Baca SelengkapnyaChico menilai penetapan Hasto sebagai tersangka adanya upaya ambil alih PDIP.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut berbagai intimidasi diterima PDIP usai memecat Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaPresiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara menanggapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka ini terkait kasus dugaan suap yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaHal tersebut Hasto sampaikan dalam salah satu pernyataan videonya usai ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaSaat penggeledahan dilakukan, Hasto tidak ada di kediamannya.
Baca SelengkapnyaDi tengah bergulirnya kasus ini, publik mengungkit janji Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang akan mendatangi KPK jika Hasto ditangkap.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara PDIP Chico Hakim menilai adanya upaya ambil alih PDIP dalam penetapan Hasto.
Baca SelengkapnyaDia memastikan bahwa PDIP tidak akan melakukan intervensi pada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Setyo Budiyanto merespons rencana Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mendatangi KPK bila Hasto Kristiyanto ditangkap
Baca Selengkapnya