Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nia Ramadhani Minta Dicarikan Sabu dan Beri Rp1,7 Juta ke Sopir Untuk Beli

Nia Ramadhani Minta Dicarikan Sabu dan Beri Rp1,7 Juta ke Sopir Untuk Beli Sidang Lanjutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terdakwa I Zen Vivanto selaku sopir pribadi Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie mengungkap bagaimana caranya dapat memperoleh barang narkoba jenis sabu. Sabu itu dipesan melalui seseorang bernama Rio.

Hal itu diungkapkan Zen saat berikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan terdakwa, diawali dengan permintaan Nia kepadanya untuk dibelikan sabu pada 6 Juli 2021 malam dengan memberikan uang Rp1,7 juta.

"Malam jam 8, diminta dicarikan sabu-sabu (oleh Nia)," kata Zen saat berikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/12).

Atas permintaan dari Nia, lantas Zen menghubungi temannya bernama Rio untuk memesan sabu tersebut. Setelah berkomunikasi melalui sambungan telepon, lalu Rio memerintahkan Zen untuk bertemu dengannya sekitar pukul 03.00 Wib, 7 Juli 2021 di sekitaran Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

"Iya Jakarta Pusat, di dekat, belakang Plaza Indonesia. Thamrin city daerah situ. Saya datang ke situ, sebelumnya telepon dulu," kata Zen.

Berbekal uang Rp1,7 juta yang diberikan Nia, Zen kemudian berangkat memakai motornya ke tempat yang telah dijanjikan Rio untuk mengambil sabu pesanannya seberat satu gram.

"Mau beli barang, iya. Ada barangnya. Saya sampaikan beli satu gram," kata Zen sembari tirukan percakapan dengan Rio.

Setelah bertemu dengan Rio dan mendapatkan barang haram tersebut, lantas Zen kembali ke rumah Nia di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan sekitar pukul 04.30 Wib.

"Setelah sampai, saya tidur. Pagi kemudian saya beritahu ibu kalau sudah ada," katanya

"Setelah barang itu ada bagaimana? Saudara serahkan ke terdakwa dua (Nia)," tanya hakim Damis.

"Iya (diserahkan), sekitar jam 8 saya serahkan," timpal Zen.

Setelah sabu tersebut diserahkan kepada Nia, Zen menjelaskan bahwa barang tersebut langsung dikonsumsi secara bersama-sama di kamar pribadi Nia.

"Di kamar yang mulai, di kamar ibu. Ikut konsumsi, (terdakwa dua juga ikut) iya. Ada juga (terdakwa tiga) ikut yang mulai," ungkapnya.

"Caranya bagaimana konsumsi? Siapa yang menyiapkan peralatannya Nih?" tanya Hakim Damis.

"Iya sudah beli satu paket, botol kaca, sama ada cangklongnya di ujungnya sini. Lalu dibakar yang mulia lalu diisap, ada air di dalamnya. Lalu di ujung situ, ada alat isapnya," timpal Zen.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, jaksa menjabarkan pada Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 10 malam, sopir Nia dan Ardi bernama Zen diminta untuk membelikan narkotika golongan 1 jenis sabu, sebanyak 1 paket termasuk alat isapnya. Zen menyanggupi permintaan tersebut setelah mendapat ongkos pembelian Rp1,7 juta dari Nia.

Rabu, 7 Juli pukul 3 pagi, Zen menemui Rio, pemasok sabu untuk Nia, di Kebon Kacang. Pesanan Nia dan Ardi berupa sabu dan alat isap terselesaikan. Zen kemudian kembali ke rumah Nia dan Ardi pada pukul 8 pagi.

"Terdakwa I menyerahkan paket sabu beserta bong kepada Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I dan II bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu," ucapnya.

Zen dan Nia mengonsumsi sabu dengan cara memasukkan sabu ke dalam pipet kaca kemudian bagian bawah pipet kaca tersebut dibakar dan menghasilkan asap. Asap dari pembakaran sabu tersebut kemudian diisap menggunakan bong oleh Nia dan Zen.

"Setelah selesai, alat isap disimpan oleh Nia dan bong disimpan di kantong celana," ucap Jaksa.

Sekitar pukul 3 sore, Polres Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap Zen di depan rumah di Pondok Pinang, dengan barang bukti 1 plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu.

"Bahwa setelah diinterogasi, Zen menyampaikan bahwa 1 plastik tersebut adalah milik Nia yang merupakan sisa pakai," kata Jaksa.

Pada pukul 15.15 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap aktris pemeran Bawang Merah itu di rumah di Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Pada saat penangkapan dilakukan juga penggeledahan dan berhasil diamankan seperangkat alat isap sabu yang berada di laci kamar. Zen dan Nia beserta alat bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Jakarta Pusat.

Sekitar pukul 19.45 WIB, suami Nia sekaligus anak dari konglomerat Abu Rizal Bakrie, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Markas Polres Jakarta Pusat. Selama pemeriksaan, polisi mengonfirmasi kristal putih dalam satu plastik yang ditemukan saat penggeledahan dan penangkapan terhadap Zen dan Nia merupakan sabu dengan berat 0,553 gram.

"Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," tandasnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah

Petugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.

Baca Selengkapnya
Kurir 3 Kg Sabu di Palembang Berlagak Santai saat Distop Polisi, Panik ketika Akan Digeledah
Kurir 3 Kg Sabu di Palembang Berlagak Santai saat Distop Polisi, Panik ketika Akan Digeledah

Pria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Ganja Seberat 77 Kg dari Bekasi-Jakarta
Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Ganja Seberat 77 Kg dari Bekasi-Jakarta

Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu

Dalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti

Baca Selengkapnya
Kecewa Diminta Uang Lebih, 2 Pria Sekap Remaja Open BO di Apartemen Kemayoran
Kecewa Diminta Uang Lebih, 2 Pria Sekap Remaja Open BO di Apartemen Kemayoran

Dia disekap di dalam sebuah kamar lantai 30 apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Rio Reifan di Rumahnya
Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Rio Reifan di Rumahnya

Penangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur

Baca Selengkapnya
Nyambi Jual Sabu, ASN di Jeneponto Ditangkap
Nyambi Jual Sabu, ASN di Jeneponto Ditangkap

Rencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita

Dalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Rp2 Juta, Wanita Selundupkan Narkoba ke Lapas Salemba Jadi Tersangka
Dijanjikan Rp2 Juta, Wanita Selundupkan Narkoba ke Lapas Salemba Jadi Tersangka

Aksi nekat Eni, lantaran permintaan dari suaminya Farhan Ramadhan yang merupakan narapidana di lapas tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemeras Ria Ricis Jadi Tersangka, Begini Kronologi Penangkapan
Pemeras Ria Ricis Jadi Tersangka, Begini Kronologi Penangkapan

Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh tim penyidik.

Baca Selengkapnya