Niat jual motor, pemuda ini malah 'diperas' dan disekap 2 WNA di hotel
Merdeka.com - Fauzi Firdaus benar-benar sedang apes. Niat menjual Vespa miliknya malah berujung pemerasan.
Sebagai penjual, Fauzi melakukan ragam cara agar pembeli mengetahui kualitas barang dagangannya. Salah satunya dengan mengunggah ke akun Instagram.
Gayung bersambut. Salah seorang pengikut di Instagramnya atas nama Abdelouahab Aouassa (28), yang belakangan diketahui berkebangsaan Aljazair, mengaku tertarik. Mereka terlibat komunikasi di Direct Messages hingga sepakat bertemu Hotel Rasuna Icon, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
-
Dimana kejadian penjarahan terjadi? Dalam tayangan yang beredar, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kecelakaan dengan membawa kresek dan karung untuk membawa pulang susu kaleng yang berserakan di jalan raya.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
"Pelaku diundang datang ke hotel. Di sana pelaku diajak ke kamar nomor 318 untuk tawar menawar. Di hotel, ada salah satu temannya berkewarganegaraan asing juga. Namanya Hisham Limkeseri (30) asal Maroko," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Indra Jafar di lokasi, Kamis (31/5).
Ternyata, ajakan itu hanya modus dua WNA tersebut untuk memperdaya Fauzi. Tak ada transaksi, dia malah disekap selama kurang lebih 15 jam.
"Jadi pas pelaku ngobrol-ngobrol. Salah satu pelaku mengancam. Terjadilah penyekapan," jelas Indra.
Tak cuma menyekap, harta benda korban juga dikuras. Setidaknya, korban mengalami kerugian hingga Rp 89 juta.
"Di situ barang-barang korban diambil. Bahkan ATM sudah digunakan beberapa kali. Hitungannya korban mengalami kerugian Rp 89 juta," ungkap dia.
Saat ini, kedua pelaku sudah berhasil diringkus di lokasi berbeda. Penyidik juga masih berupaya mengembangkan untuk mencari TKP lain maupun keberadaan barang yang sudah diperoleh kedua tersangka yang diduga sudah dijual kepada penadah.
"Ada yang ditangkap di Apartemen Kalibata City dan sekitaran Pusat Perbelanjaan Cilandak Town Square," ujar dia.
Kuras ATM korban Rp 98 juta
Dua WNA yang menyekap Fauzi di hotel berhasil menguasai kartu anjungan tunai mandiri (ATM) miliknya. Lebih kurang Rp 98 juta berhasil dikuras. Uang puluhan juta itu digunakan untuk membeli barang-barang.
"Pelaku membeli handphone, iphone, jam tangan, dan emas itu pakai uang-uang tersebut," ujar Indra.
Di hadapan penyidik, Abdelouahab Aouassa mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan. Dia nekat melakukannya karena tidak punya uang.
"Dulu pernah mau buat bisnis rumah makan cuma tertipu. Makanya sekarang tidak punya uang," kata dia.
Pelaku dijerat lasal 365 KUHP Ayat (2) Ke 1e dan Ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku dijerat lasal 365 KUHP Ayat (2) Ke 1e dan Ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia disekap di dalam sebuah kamar lantai 30 apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca Selengkapnyagawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPengakuan para pelaku sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di Kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaDua pencuri itu tewas dikeroyok massa saat hendak membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir Jalan Pedongkelan, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca Selengkapnya