Niat kerja sama bangun perumahan, Hendri malah ditipu Rp 1,5 M
Merdeka.com - Bukannya keuntungan yang didapatkan, namun Lof Hendri (34) malah mengalami rugi setelah bekerjasama dengan rekannya MS (40). Keduanya menjalin kerjasama pembangunan perumahan hingga berakhir berujung ke ranah hukum.
Kepada polisi, Hendri mengaku ditipu MS sebanyak Rp1,5 milyar lantaran kerjasama yang mereka bangun tak berjalan mulus. Dia berharap rekannya itu diproses hukum, karena itu Hendri membuat laporan polisi di SPKT Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Toni Hermawan Sik saat dikonfirmasi merdeka.com Jumat (11/11) mengatakan, laporan yang dibuat Hendri sudah diterima dan akan didalami untuk menindaklanjutinya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
"Korban sudah memberikan keterangannya kepada penyidik, selanjutnya terlapor akan segera kita panggil untuk pengusutan dan proses hukum selanjutnya," ujar Toni.
Dalam laporannya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya terjadi berawal pada dua tahun silam, tepatnya 21 November 2014. Ketika itu, korban bertemu dengan MS yang sudah dikenal sebelumnya di Jalan Sukajaya, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
MS menawarkan kerjasama proyek pembangunan perumahan berbagai type, yakni type 45 dan 38 di wilayah Jalan Air Dingin, Bukitraya Pekanbaru. Tiba-tiba, MS meminjam dana sebesar Rp1,5 milyar kepada korban dengan alasan untuk modal pembangunan proyek rumah tersebut.
"Dari pengakuan korban saat membuat laporan, terlapor (MS) meminjam uang Rp 1,5 Miliar dengan perjanjian akan diberikan rumah sebnyak 9 unit tipe 45 sebagai keuntungan jika pinjaman itu diberikan," kata Toni.
Iming-iming rumah itu bukan lah seharga dengan pinjaman, namun hasil keuntungan yang akan diberikan pelaku kepada korban. Bahkan, korban mengaku dijanjikan uang yang dipinjamkannya untuk menanamkan modal atas pembangunan perumahan itu akan dikembalikan secara utuh.
"Korban menyanggupi permintaan pelaku dan menyerahkan uang yang dimintanya," kata Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1995 ini.
Hari demi hari korban terbayang keuntungan yang akan diraupnya dari perjanjian kerja sama dengan pelaku. Namun suatu hari, pelaku tak bisa dihubungi saat ditanya bagaimana kelanjutan proyek perumahan yang dimaksud akan dibangun tersebut.
Lantaran curiga, korban pergi ke alamat yang dimaksud untuk dilakukan pembangunan rumah tersebut tepatnya di jalan Air Dingin kecamatan Bukit Raya. Setelah dicek, tidak ada nampak tanda-tanda pembangunan yang sedang berjalan di lokasi tersebut.
"Korban mengaku kehilangan komunikasi dengan pelaku yang sudah tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini," ucap Toni.
Merasa tertipu, korban akhirnya membuat laporan resmi ke SPKT Polresta Pekanbaru berharap pelaku segera ditangkap dan diproses hukum serta uang yang dipinjamnya bisa dikembalikan.
"Kasus ini sedang kita selidiki untuk mencari kebenarannya, pelapor sudah diperiksa. Selanjutnya terlapor akan kita panggil segera. Bila terbukti terlapor akan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," pungkas Toni. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaPWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.
Baca SelengkapnyaHal itulah yang membuat korban akhirnya percaya sehingga mentransferkan sejumlah uang ke rekening si penelepon.
Baca SelengkapnyaKLovers, semoga kita semua bisa mengambil pelajaran atas kasus yang dialami Defri Juliant ini.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaWarga Jakarta Timur bernama Fatmawati (31) harus kecewa lantaran menjadi korban penggelapan dan penipuan saat membeli rumah.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaPelaku diamankan tanpa perlawanan dalam pelariannya di Deli Serdang.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca Selengkapnya