Nikahi gadis 4 hari, Bupati Garut harus disanksi hukum
Merdeka.com - Tindakan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang menikahi FO (18) membawa preseden buruk. Hasilnya, hujatan demi hujatan dilayangkan kepada Aceng. Kalau pun Aceng minta maaf, itu bukanlah sekedar yang diinginkan warga bahkan keluarganya.
Sebagai pemimpin daerah, Aceng benar-benar sudah menodai Garut dengan ulahnya yang menunjukkan tindakan tidak terpuji. Aceng sebagai bupati jelas melakukan kesalahan.
Kini sanksi sosial telah diterimanya, tapi bukan tidak mungkin sanksi di muka bisa terjadi. Sejauh ini perbuatan Aceng dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
-
Bagaimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan. Seketika, Ir Mian langsung berpindah ke pinggir, dengan kondisi sedikit terkejut di tengah orang-orang yang hendak menyapa Presiden Jokowi.
-
Dimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan.
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
-
Siapa nama Bupati Garut yang pertama? Nama Stadion RAA Adiwijaya sendiri diambil dari sosok Bupati Garut yang pertama dengan nama sama.
-
Bagaimana Rafael Alun terbukti melanggar hukum? Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Perbuatan Aceng disinyalir juga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Karena diketahui ada transaksi dalam pernikahan yang berlangsung empat hari ini.
Pengamat politik dan Pemerintahan Universitas Padjajaran (Unpad) Samugyo Ibnu Redjo menjelaskan sanksi di muka atau membawanya ke ranah hukum bisa saja terjadi. "Tindakan Aceng bisa dibawa ke Pengadilan. Karena hukuman sosial itu tidak cukup," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (29/11).
Untuk saat ini, kata dia, paling tidak Bupati 40 tahun itu bisa melontarkan permohonan maafnya kepada keluarga dan masyarakatnya. Sebab banyak yang menilai Aceng tak layak lagi memimpin Garut.
Apalagi di tangan bekas pasangan Dicky Candra ini Garut tidak membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Beberapa sarana infrastruktur selalu menjadi permasalah krusial.
Misalnya anak SD dan SMP Cibalong , Kabupaten Garut Jawa Barat, terpaksa sekolah naik rakit akibat jembatan yang ambruk tak kunjung diperbaiki. Masalah ini pun selalu luput dari perhatian orang nomor satu di Garut. Padahal jembatan ini ambruk sudah sejak Januari 2012 lalu.
Samugyo menambahkan, untuk mengurangi rasa kekecewaan, Bupati paling tidak bisa menunjukkan sikap kepemimpinannya. Bupati bisa membenahi apa yang menjadi kekurangannya selama ini.
"Itu mungkin bisa menjadi salah satu obat, terlepas dari tindakannya yang kontroversial," ucapnya.
Aceng kini, kata dia, harus benar-benar bisa memperbaiki citra dirinya juga pemerintah yang ada dikendalikannya. Untuk pribadi Aceng harus gentle meminta maaf. Secara pemerintahan Aceng harus membenahi Garut.
Untuk diketahui, Aceng diguncang dengan pemberitaan yang menikahi Gadis Kencur berinisial FO (18). Herannya lagi, Aceng hanya menikah secara siri selama empat hari. Pernikahan itu dilakukan pada 14 - 17 Juli 2012.
Setelah itu Aceng menceraikan FO melalui pesan singkat. Alasannya gadis yang baru menyelesaikan studi SLTA sudah tak perawan lagi. Isu itu beredar setelah foto mereka beredar luas melalui jejaring sosial dan dan pengguna Blackberry melalui BlackBerry Messenger. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSuami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaPria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu muda tega menjual bayinya demi bisa pulang kampung.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Selengkapnya