Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nikahi gadis 4 hari, Bupati Garut harus disanksi hukum

Nikahi gadis 4 hari, Bupati Garut harus disanksi hukum Ilustrasi pernikahan. ©2012 Shutterstock/isak55

Merdeka.com - Tindakan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang menikahi FO (18) membawa preseden buruk. Hasilnya, hujatan demi hujatan dilayangkan kepada Aceng. Kalau pun Aceng minta maaf, itu bukanlah sekedar yang diinginkan warga bahkan keluarganya.

Sebagai pemimpin daerah, Aceng benar-benar sudah menodai Garut dengan ulahnya yang menunjukkan tindakan tidak terpuji. Aceng sebagai bupati jelas melakukan kesalahan.

Kini sanksi sosial telah diterimanya, tapi bukan tidak mungkin sanksi di muka bisa terjadi. Sejauh ini perbuatan Aceng dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Orang lain juga bertanya?

Perbuatan Aceng disinyalir juga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Karena diketahui ada transaksi dalam pernikahan yang berlangsung empat hari ini.

Pengamat politik dan Pemerintahan Universitas Padjajaran (Unpad) Samugyo Ibnu Redjo menjelaskan sanksi di muka atau membawanya ke ranah hukum bisa saja terjadi. "Tindakan Aceng bisa dibawa ke Pengadilan. Karena hukuman sosial itu tidak cukup," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (29/11).

Untuk saat ini, kata dia, paling tidak Bupati 40 tahun itu bisa melontarkan permohonan maafnya kepada keluarga dan masyarakatnya. Sebab banyak yang menilai Aceng tak layak lagi memimpin Garut.

Apalagi di tangan bekas pasangan Dicky Candra ini Garut tidak membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Beberapa sarana infrastruktur selalu menjadi permasalah krusial.

Misalnya anak SD dan SMP Cibalong , Kabupaten Garut Jawa Barat, terpaksa sekolah naik rakit akibat jembatan yang ambruk tak kunjung diperbaiki. Masalah ini pun selalu luput dari perhatian orang nomor satu di Garut. Padahal jembatan ini ambruk sudah sejak Januari 2012 lalu.

Samugyo menambahkan, untuk mengurangi rasa kekecewaan, Bupati paling tidak bisa menunjukkan sikap kepemimpinannya. Bupati bisa membenahi apa yang menjadi kekurangannya selama ini.

"Itu mungkin bisa menjadi salah satu obat, terlepas dari tindakannya yang kontroversial," ucapnya.

Aceng kini, kata dia, harus benar-benar bisa memperbaiki citra dirinya juga pemerintah yang ada dikendalikannya. Untuk pribadi Aceng harus gentle meminta maaf. Secara pemerintahan Aceng harus membenahi Garut.

Untuk diketahui, Aceng diguncang dengan pemberitaan yang menikahi Gadis Kencur berinisial FO (18). Herannya lagi, Aceng hanya menikah secara siri selama empat hari. Pernikahan itu dilakukan pada 14 - 17 Juli 2012.

Setelah itu Aceng menceraikan FO melalui pesan singkat. Alasannya gadis yang baru menyelesaikan studi SLTA sudah tak perawan lagi. Isu itu beredar setelah foto mereka beredar luas melalui jejaring sosial dan dan pengguna Blackberry melalui BlackBerry Messenger. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat
Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat

Pelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.

Baca Selengkapnya
Cerita Pilu ABG di Bali Disetubuhi Berkali-kali di Toilet Umum, Kasus Terbongkar Usai Tepergok Warga
Cerita Pilu ABG di Bali Disetubuhi Berkali-kali di Toilet Umum, Kasus Terbongkar Usai Tepergok Warga

Pelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.

Baca Selengkapnya
Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan
Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan

Warga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO

Komnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.

Baca Selengkapnya
Konten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring Polisi
Konten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring Polisi

Konten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor

Baca Selengkapnya
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Baca Selengkapnya
Caleg Gagal Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Tiri
Caleg Gagal Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Tiri

Polisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.

Baca Selengkapnya
Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome
Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome

Pria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya  di Hotel Mojokerto.

Baca Selengkapnya
Mengaku Kerasukan, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 4 Tahun Bermodus Ajak Jajan
Mengaku Kerasukan, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 4 Tahun Bermodus Ajak Jajan

Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.

Baca Selengkapnya
Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta
Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta

Seorang ibu muda tega menjual bayinya demi bisa pulang kampung.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT

Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya