Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nikita Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik dan ITE, Ini Kronologi Kasusnya

Nikita Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik dan ITE, Ini Kronologi Kasusnya Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin kemarin. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum persidangan dimulai, Hakim Ketua sempat menanyakan pada ibu tiga anak itu terkait kasus yang tengah dihadapinya.

Pertama, hakim mempertanyakan kapan tepatnya Nikita Mirzani mulai menjalani penahanan terkait kasus yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

"Lupa," ucap Nikita Mirzani menjawab pertanyaan hakim.

Lalu hakim juga menanyakan terkait kasus yang tengah dihadapi. Apakah wanita yang sudah tiga kali jadi janda itu tahu soal alasan dirinya diadili.

"Enggak mengerti," jawab Nikita Mirzani.

Mendengar jawaban dari Nikita Mirzani hakim hanya tersenyum, dan meminta JPU agar membacakan dakwaan agar Nikita Mirzani mengerti.

Dikutip dari Liputan6.com, Nikita menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Di petikan dakwaan, Nikita didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.

Awal perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda terungkap melalui surat dakwaan yang diunggah ke website resmi Pengadilan Negeri Serang. Nikita mengaku mendapatkan teror dengan datangnya kiriman bunga bertuliskan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda. Tidak cukup sampai di situ, pagar dan tembok rumah selebritas itu juga dicoret oleh orang tidak dikenal.

Teror yang diterima beraroma tudingan Nikita Mirzani dan Askara Parasady Harsono berselingkuh. Sedang di sisi lain, saat ini, Nindy Ayunda tengah menjalin asmara dengan Dito Mahendra.

Hal itu terlihat dalam unggahan surat dakwaan di sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara dengan tanggal pendaftaran 07 November 2022, nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, serta nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022.

Karena kesal dengan teror yang diterimanya, terdakwa Nikita Mirzani melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan oleh Dito Mahendra ke petugas keamanan.

"Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dan dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai public figure. Terdakwa mengimbau kepada kepolisian agar harus adil. Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito, mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet," begitu isi tulisan surat dakwaan.

Setelah Nikita mendapatkan foto Dito Mahendra, pada Minggu, 15 Mei 2022, sekitar pukul 15.10 WIB, Nikita mengunggah di akun medisosnya, @nikitamirzanimawardi_172. Foto kekasih Nindy Ayunda itu dibubuhi tulisan, 'namanya Dito Mahendra, oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,' begitu tulisnya.

"Mengunggah foto-foto Saksi Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya melalui instastory (instagram story)," dikutip Selasa, 08 November 2022, pukul 16.09 WIB.

Masih di hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 15.44 WIB, selebritas itu juga mengunggah gambar ke instastory-nya. Foto Dito Mahendra diposting Nikita dan diberi tulisan, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,' dikutip Selasa, 08 November 2022, pukul 16.12 WIB.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memperpanjang penahanan Nikita Mirzani selama 30 hari. Perpanjangan dilakukan sejak Senin, 7 November dan berakhir pada Selasa, 6 Desember 2022.

Perpanjangan penahanan selebritas itu dilakukan majelis hakim, jelang sidang perdana dilakukan pada Senin (14/11). Sedangkan, masa penahanan yang sebelumnya dilakukan Kejari Serang, akan berakhir pada Minggu, 13 November 2022.

Usai menjalani sidang, selebritas itu kembali masuk penjara di Rutan Klas IIB Serang. "Persidangan selanjutnya dilanjutkan 28 November 2022. Untuk jamnya, jadi kita jadwalkan jam 10.00 WIB. Dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa dari kuasa hukum. Terdakwa kembali ke tahanan," ujar Ketua Majlis Hakim Dedi Ari Saputra, Senin (14/11).

Mendengarkan jadwal persidangan dilanjutkan dua pekan lagi, Nikita Mirzani mengaku sempat keberatan, karena harus menunggu waktu yang cukup lama.

"Kelamaan Yang Mulia," ujar Nikita.

Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita, memaparkan penilaiannya tentang pasal-pasal yang diuraikan jaksa.

Menurutnya, jaksa masih bingung dengan perbuatan yang dilakukan kliennya, karena pasal dalam dakwaan jaksa bersifat alternatif.

"Kalau saya bacakan, melanggar pasal 36 jo pasal 27 (3) jo 51 dan seterusnya. Kedua melanggar pasal 27 (3) jo pasal 45 (3), yang ketiga pasal 311. Itu dakwaan alternatif, atau, atau, atau. Artinya dakwaannya bingung," ujar Fahmi Bachmid usai sidang, di Pengadilan Negeri Serang.

Fahmi mengaku siap membongkar bagaimana kesalahan jaksa dalam menyusun dakwaan dalam eksepsinya di sidang selanjutnya. Bahkan Fahmi sangat yakin dengan eksepsinya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nikita Mirzani Diperiksa Polda Jatim, Jadi Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik
Nikita Mirzani Diperiksa Polda Jatim, Jadi Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik

Nikita sebagai saksi terkait dengan laporan Isa Zega yang melaporkan Shandy Purnamasari atas dugaan unggahan fitnah.

Baca Selengkapnya
Bawa Range Rover Hitam, Nikita Mirzani Datangi Polda Metro Laporkan Pengacara RN
Bawa Range Rover Hitam, Nikita Mirzani Datangi Polda Metro Laporkan Pengacara RN

Didampingi penasihat hukumnya, Fachmi Bachmid akan melaporkan seorang oknum pengacara berinisial RN.

Baca Selengkapnya
Nikita Mirzani Diperiksa Polisi, Ternyata Tersandung Kasus Ini
Nikita Mirzani Diperiksa Polisi, Ternyata Tersandung Kasus Ini

Selain Nikita Mirzani, ada puluhan influencer lainnya yang turut diperiksa polisi

Baca Selengkapnya
Keluarga Vadel Serang Balik Nikita Mirzani, Lapor Polisi Tak Terima Dihina di Medsos
Keluarga Vadel Serang Balik Nikita Mirzani, Lapor Polisi Tak Terima Dihina di Medsos

Keluarga Vadel mempolisikan Nikita Mirzani karena tersinggung dengan unggahan di media sosial Instagram (IG) artis ternama tersebut.

Baca Selengkapnya
Razman Arif Kecewa Kepada Nikita Mirzani: Pulang Umrah Kok Doain Saya Masuk Penjara?
Razman Arif Kecewa Kepada Nikita Mirzani: Pulang Umrah Kok Doain Saya Masuk Penjara?

Pengacara Razman Arif Nasution datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik sehubungan dengan laporannya terhadap Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pencabulan-Aborsi Ilegal, Polisi Buka opsi akan Konfrontasi Nikita dan Vadel
Kasus Dugaan Pencabulan-Aborsi Ilegal, Polisi Buka opsi akan Konfrontasi Nikita dan Vadel

Pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat, 4 Oktober 2024 di Polres Metro Jaksel.

Baca Selengkapnya
Geramnya Nikita Mirzani Kubu Vadel Badjideh Bawa Nama Prabowo dalam Kasus Lolly
Geramnya Nikita Mirzani Kubu Vadel Badjideh Bawa Nama Prabowo dalam Kasus Lolly

Nikita Mirzani menghadapi pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, karena mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus yang melibatkan Lolly.

Baca Selengkapnya
Nikita Mirzani Jalani BAP Terkait Laporan Terhadap Vadel Badjideh, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Nikita Mirzani Jalani BAP Terkait Laporan Terhadap Vadel Badjideh, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Penyidik mengajukan total 58 pertanyaan kepada Nikita Mirzani sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya
Kubu Vadel Badjideh Sebut Nama Presiden Prabowo Subianto dalam Penanganan Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani
Kubu Vadel Badjideh Sebut Nama Presiden Prabowo Subianto dalam Penanganan Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani

Bahkan dia menyebut nama Presiden Prabowo Subianto, menyinggung tentang penegakan hukum di Indonesia pasca pergantian Presiden dari Jokowi ke Prabowo.

Baca Selengkapnya
Nikita Mirzani Bawa Saksi dari Luar Negeri yang Tahu Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Anaknya
Nikita Mirzani Bawa Saksi dari Luar Negeri yang Tahu Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Anaknya

Nikita bersama empat saksi diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Selasa (17/9).

Baca Selengkapnya
Dari Sekretaris hingga Artis, Perjalanan Karier Nikita Mirzani yang Mengesankan dan Kini Jadi Pebisnis Sukses
Dari Sekretaris hingga Artis, Perjalanan Karier Nikita Mirzani yang Mengesankan dan Kini Jadi Pebisnis Sukses

Nikita Mirzani adalah salah satu selebriti Indonesia yang perjalanan kariernya penuh dengan lika-liku dan kontroversi. Ini dia perjalanan karier Nikita Mirzani!

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Siskaeee Digelar 12 Februari
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Siskaeee Digelar 12 Februari

Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditetapkan tersangka kasus dugaan pemeran film porno,

Baca Selengkapnya