Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Pakar: Harusnya Sudah Bisa Ditahan
Merdeka.com - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan selebritis Nikita Mirzani belum menemukan titik terang. Berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut lantaran tidak kooperatifnya Nikmir dengan pihak kepolisian.
Nikmir disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi sejak ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap kekasih Nindy Ayunda, DM pada 10 Juni 2022 silam.
"Panggilan tersebut pada Senin tanggal 20 Juni (2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni. Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu, 6 Juli yang ketika ditunggu namun NM juga tidak hadir di depan penyidik," tutur Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga pada Kamis (14/7).
-
Kenapa Nikita Mirzani akhirnya lapor ke polisi? Namun, ia merasa masalah ini perlu perhatian dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan seseorang.
-
Apa tujuan Nikita Mirzani ke Polda? Diketahui, kehadiran Nikita Mirzani di Polda bertujuan untuk melaporkan sosok berinisial VA terkait pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP.
-
Siapa yang dilaporkan Nikita Mirzani? Diketahui, kehadiran Nikita Mirzani di Polda bertujuan untuk melaporkan sosok berinisial VA terkait pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP.
-
Kenapa Nikita Mirzani menantang netizen? Tapi ternyata, Nikita melanjutkan bahwa ia ingin menantang masyarakat untuk berani cantik dan berani bening, dan menyaksikan dirinya memberikan diskon besar-besaran untuk semua produk kecantikan Nikita Mirzani Beauty di sesi Shopee Live.
-
Bagaimana penampilan Nikita Mirzani saat laporan? Meskipun laporan yang dibuat adalah hal serius, Nikita Mirzani tampak cukup santai, terutama saat menyapa awak media yang telah menunggu kedatangannya.
-
Apa yang dilakukan Nikita Willy? Nikita Willy dan keluarganya, termasuk ibu, mertua, dan putranya, Issa, melakukan ibadah umrah sejak 17 Februari 2023, tak lama setelah keguguran.
Sikap Nikmir yang enggan mengindahkan panggilan polisi membuat Polda Banten pun mengambil langkah taktis dengan menyambangi rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022 siang tadi.
Tim penyidik dari Polda Banten melakukan penggeledahan di rumah janda beranak tiga itu hingga sore sekitar pukul 15.30 Wib. Saat dilakukan penggeledahan ini, Nikmir tidak ada di tempat.
Dalam penggeledahan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus yang menjerat Nikmir.
"Barang-barang atau surat tersebut adalah sebagai berikut, satu unit iPad merek Apple type: warna silver dan satu akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_172," sebagaimana tertuang dalam surat tanda terima penggeledahan yang diterima awak media.
Sikap Nikita disayangkan Ahli Hukum Pidana Umum & Khusus Tipikor Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando.
Youngky menyebut, mestinya sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan tersangka sudah bisa menjadi dasar penahanan terhadap Nikmir.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila ada situasi yang memungkinkan tersangka tersebut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
"Jadi polisi punya alasan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang bertindak tidak normatif. Maksudnya, tersangka ini tidak kooperatif terhadap panggilan polisi," ungkap Youngky saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7).
Selain itu, kata Youngky, tanpa alasan subyektif sekali pun, polisi mestinya juga sudah bisa melakukan penahanan terhadap Nikmir.
Sebab, ancaman hukuman penjara yang disangkakan terhadap Nikmir sudah melampaui batas obyektif yang ditetapkan dalam UU KUHAP. Sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHAP, polisi dapat melakukan penahanan terhadap tersangka apabila ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun penjara.
"Sikap ini kan bisa diambil kalau polisi mau obyektif. Biar kenapa? Supaya proses penanganan perkaranya tidak berlarut-larut, gitu loh," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca SelengkapnyaPenahanan Siskaeee untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca Selengkapnya"Menurut informasinya bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan
Baca SelengkapnyaRincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan ulang ini, Nikita Mirzani mengaku membawa bukti tambahan.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaVadel Badjideh percaya diri akan segera bebas dari penjara. Pengacara Nikita Mirzani menyatakan bahwa kliennya tidak memahami situasi yang dihadapinya.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaTofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik.
Baca SelengkapnyaMengenai restorative justice, pihak bintang film Nenek Gayung menilai hal itu tidak mungkin dilakukan. Proses hukum akan tetap berlanjut.
Baca SelengkapnyaNikita Mirzani buka suara soal Vadel Badjideh kurang sehat hingga tak bisa memenuhi panggilan polisi untuk klarifikasi dugaan pencabulan dan aborsi.
Baca Selengkapnya