Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Pakar: Harusnya Sudah Bisa Ditahan

Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Pakar: Harusnya Sudah Bisa Ditahan Nikita Mirzani 4 Jam Diperiksa di Polresta Serang Kota, Dicecar Pertanyaan soal Instastory. ©2022 Merdeka.com/Dwi Prasetya

Merdeka.com - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan selebritis Nikita Mirzani belum menemukan titik terang. Berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut lantaran tidak kooperatifnya Nikmir dengan pihak kepolisian.

Nikmir disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi sejak ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap kekasih Nindy Ayunda, DM pada 10 Juni 2022 silam.

"Panggilan tersebut pada Senin tanggal 20 Juni (2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni. Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu, 6 Juli yang ketika ditunggu namun NM juga tidak hadir di depan penyidik," tutur Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga pada Kamis (14/7).

Sikap Nikmir yang enggan mengindahkan panggilan polisi membuat Polda Banten pun mengambil langkah taktis dengan menyambangi rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022 siang tadi.

Tim penyidik dari Polda Banten melakukan penggeledahan di rumah janda beranak tiga itu hingga sore sekitar pukul 15.30 Wib. Saat dilakukan penggeledahan ini, Nikmir tidak ada di tempat.

Dalam penggeledahan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus yang menjerat Nikmir.

"Barang-barang atau surat tersebut adalah sebagai berikut, satu unit iPad merek Apple type: warna silver dan satu akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_172," sebagaimana tertuang dalam surat tanda terima penggeledahan yang diterima awak media.

Sikap Nikita disayangkan Ahli Hukum Pidana Umum & Khusus Tipikor Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando.

Youngky menyebut, mestinya sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan tersangka sudah bisa menjadi dasar penahanan terhadap Nikmir.

Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila ada situasi yang memungkinkan tersangka tersebut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

"Jadi polisi punya alasan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang bertindak tidak normatif. Maksudnya, tersangka ini tidak kooperatif terhadap panggilan polisi," ungkap Youngky saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7).

Selain itu, kata Youngky, tanpa alasan subyektif sekali pun, polisi mestinya juga sudah bisa melakukan penahanan terhadap Nikmir.

Sebab, ancaman hukuman penjara yang disangkakan terhadap Nikmir sudah melampaui batas obyektif yang ditetapkan dalam UU KUHAP. Sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHAP, polisi dapat melakukan penahanan terhadap tersangka apabila ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun penjara.

"Sikap ini kan bisa diambil kalau polisi mau obyektif. Biar kenapa? Supaya proses penanganan perkaranya tidak berlarut-larut, gitu loh," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi

Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi

Baca Selengkapnya
Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak
Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak

Penahanan Siskaeee untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
Penasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan: Siskaeee Alami Gangguan Jiwa
Penasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan: Siskaeee Alami Gangguan Jiwa

"Menurut informasinya bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan

Baca Selengkapnya
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri

Rincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Sambangi Polres Jaksel, Nikita Mirzani Jalani BAP Ulang Kasus Dugaan Pencabulan Lolly
Sambangi Polres Jaksel, Nikita Mirzani Jalani BAP Ulang Kasus Dugaan Pencabulan Lolly

Dalam pemeriksaan ulang ini, Nikita Mirzani mengaku membawa bukti tambahan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Vadel Badjideh Percaya Diri Akan Terbebas dari Penjara, Begini Kata Pengacara Nikita Mirzani
Vadel Badjideh Percaya Diri Akan Terbebas dari Penjara, Begini Kata Pengacara Nikita Mirzani

Vadel Badjideh percaya diri akan segera bebas dari penjara. Pengacara Nikita Mirzani menyatakan bahwa kliennya tidak memahami situasi yang dihadapinya.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Polri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Janji Koperatif Jalani Proses Hukum
Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Janji Koperatif Jalani Proses Hukum

Tofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik.

Baca Selengkapnya
Kepada Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Sudah Tutup Pintu Maaf dan Restorative Juctice untuk Kasus Lolly
Kepada Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Sudah Tutup Pintu Maaf dan Restorative Juctice untuk Kasus Lolly

Mengenai restorative justice, pihak bintang film Nenek Gayung menilai hal itu tidak mungkin dilakukan. Proses hukum akan tetap berlanjut.

Baca Selengkapnya
Vadel Badjideh Alami Sakit Menjelang Pemeriksaan, Nikita Mirzani: Ada yang Melihat dia Dugem di Tangerang
Vadel Badjideh Alami Sakit Menjelang Pemeriksaan, Nikita Mirzani: Ada yang Melihat dia Dugem di Tangerang

Nikita Mirzani buka suara soal Vadel Badjideh kurang sehat hingga tak bisa memenuhi panggilan polisi untuk klarifikasi dugaan pencabulan dan aborsi.

Baca Selengkapnya