Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nilai JPU Tak Teliti, Pengacara Minta Hakim Batalkan Dakwaan Steve Emmanuel

Nilai JPU Tak Teliti, Pengacara Minta Hakim Batalkan Dakwaan Steve Emmanuel Sidang Steve Emmanuel. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Artis Steve Emmanuel kembali menjalani persidangan atas perkara penyelundupan kokain. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2019).

Dalam persidangan kali ini, pengacara Steve, Jaswin Damanik membacakan materi eksepsi yang berisi meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang dialamatkan ke kliennya tersebut. Dia menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap, tidak cermat, tidak teliti, dan tidak jelas atau kabur.

Jaswin mengatakan dakwaan Jaksa disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi. Namun tidak jelas tolak ukur alamat para saksi dalam perkara aquo.

"Apakah sesuai dengan alamat KTP atau alamat saat ini tinggal. Dalam hal ini pencantuman alamat para saksi satu dengan yang lainnya menjadi tidak sinkron," ucap Jaswin di persidangan, Kamis (28/3/2019).

Jaswin juga berpendapat Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili kliennya. Menurut dia, yang berkompetensi memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara terdakwa Steve Emmanuel ialah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami minta majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara aquo dan melimpahkan perkara aquo ke Pengadilan Jakarta Selatan," ucap dia.

Selain itu, Jaswin juga menganggap dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat dan tidak teliti serta tidak jelas atau kabur oleh karena pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam perkara aquo yaitu satu plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92.04 gram dimusnahkan sebanyak 91.00 gram tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak disertai berita acara sebagaimana yang disyaratkan undang-undang.

"Sehingga dalam dakwaan Jaksa telah melanggar undang-undang yaitu pasal 92 ayat 3 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto 140 ayat 1 dan 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sehingga dakwaan Jaksa menjadi tidak jelas oleh karenanya dakwaan Jaksa batal demi hukum viede pasal 143 ayat 3 KUHP," jelas Jaswin.

Berdasarkan uraian tersebut, Jaswin meminta majelis hakim berwenang memutus perkara ini dalam putusan sela untuk mengabulkan seluruh materi eksepsi.

"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum atas nama terdakwa Steve Emmanuel batal demi hukum. Selain itu, membebaskan Steve Emmanuel dari segala dakwaan," ucap dia.

"Kami juga minta hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar terdakwa Steve Emmanuel segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan," dia menandaskan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Steve Emmanuel dengan dua pasal. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kokain termasuk narkotika golongan 1 seperti yang tercantum di dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Di dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Terdakwa juga dikenakan pasal 112," ucap Renaldi selaku JPU.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya

Sebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya
Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon
Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon

Tujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Sempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP
Sempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP

Sempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan
Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan

Majelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif

Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua

Baca Selengkapnya