Nilai JPU Tak Teliti, Pengacara Minta Hakim Batalkan Dakwaan Steve Emmanuel
Merdeka.com - Artis Steve Emmanuel kembali menjalani persidangan atas perkara penyelundupan kokain. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2019).
Dalam persidangan kali ini, pengacara Steve, Jaswin Damanik membacakan materi eksepsi yang berisi meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang dialamatkan ke kliennya tersebut. Dia menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap, tidak cermat, tidak teliti, dan tidak jelas atau kabur.
Jaswin mengatakan dakwaan Jaksa disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi. Namun tidak jelas tolak ukur alamat para saksi dalam perkara aquo.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
"Apakah sesuai dengan alamat KTP atau alamat saat ini tinggal. Dalam hal ini pencantuman alamat para saksi satu dengan yang lainnya menjadi tidak sinkron," ucap Jaswin di persidangan, Kamis (28/3/2019).
Jaswin juga berpendapat Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili kliennya. Menurut dia, yang berkompetensi memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara terdakwa Steve Emmanuel ialah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami minta majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara aquo dan melimpahkan perkara aquo ke Pengadilan Jakarta Selatan," ucap dia.
Selain itu, Jaswin juga menganggap dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat dan tidak teliti serta tidak jelas atau kabur oleh karena pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam perkara aquo yaitu satu plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92.04 gram dimusnahkan sebanyak 91.00 gram tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak disertai berita acara sebagaimana yang disyaratkan undang-undang.
"Sehingga dalam dakwaan Jaksa telah melanggar undang-undang yaitu pasal 92 ayat 3 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto 140 ayat 1 dan 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sehingga dakwaan Jaksa menjadi tidak jelas oleh karenanya dakwaan Jaksa batal demi hukum viede pasal 143 ayat 3 KUHP," jelas Jaswin.
Berdasarkan uraian tersebut, Jaswin meminta majelis hakim berwenang memutus perkara ini dalam putusan sela untuk mengabulkan seluruh materi eksepsi.
"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum atas nama terdakwa Steve Emmanuel batal demi hukum. Selain itu, membebaskan Steve Emmanuel dari segala dakwaan," ucap dia.
"Kami juga minta hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar terdakwa Steve Emmanuel segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan," dia menandaskan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Steve Emmanuel dengan dua pasal. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kokain termasuk narkotika golongan 1 seperti yang tercantum di dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Di dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Terdakwa juga dikenakan pasal 112," ucap Renaldi selaku JPU.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaTujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca Selengkapnya