Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nota Keberatan Ditolak, Wawan akan Lakukan Pembuktian Terbalik di Sidang

Nota Keberatan Ditolak, Wawan akan Lakukan Pembuktian Terbalik di Sidang Tubagus Chaeri Wardana Didakwa Korupsi. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan (alkes) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku siap melakukan pembuktian terbalik atas sangkaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini menyusul ditolaknya eksepsi yang diajukan suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diani itu. Dalam eksepsinya, Wawan menyampaikan ada kekeliruan yang dilakukan KPK dalam penyitaan aset-aset yang diduga dari hasil korupsi.

"Siap, ini pembuktian terbalik buat saya ya saya mesti membuktikan," ujar Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Orang lain juga bertanya?

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini menyampaikan, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan strategi dalam pembuktian tersebut. Termasuk salah satunya menghadirkan saksi yang meringankan dalam persidangan.

"Pasti ada saksi yang meringankan. Pastinya ada," kata Wawan.

Hal senada juga disampaikan salah satu tim kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, pihaknya akan membuktikan semua sangkaan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dinilai keliru.

"Nanti kami coba buktikan satu per satu dari aset yang disita itu dengan menunjukkan bahwa ada kekeliruan di dalam menyusun surat dakwaan," kata Maqdir.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Ni Made Sudani menolak nota keberatan atau eksepsi Wawan dan tim kuasa hukum.

Hakim memerintahkan, persidangan perkara dugaan korupsi alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wawan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni mendengarkan keterangan para saksi.

Majelis hakim menilai, dakwaan yang disampaikan jaksa KPK terhadap Wawan yang dibacakan pada 31 Oktober 2019 sah menurut hukum.

Dalam perkara ini, Wawan didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya

PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya
Pengacara Hadirkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan, Yakinkan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap
Pengacara Hadirkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan, Yakinkan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap

Pengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap

Baca Selengkapnya
Tolak Dalil Gugatan Praperadilan, Polda Jabar Beberkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Pegi Setiawan
Tolak Dalil Gugatan Praperadilan, Polda Jabar Beberkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Pegi Setiawan

Tim hukum Polda Jawa Barat menguraikan sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil tes psikologi forensik tersangka.

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Polisi Bongkar Para Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Coba Ganggu Saksi, Ini Tujuannya
Blak-Blakan Polisi Bongkar Para Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Coba Ganggu Saksi, Ini Tujuannya

Polisi bongkar para pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon mencoba mengganggu saksi.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Dalam Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Polri, Dedi Mulyadi: Mana yang Paling Benar?
Ketua RT Dalam Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Polri, Dedi Mulyadi: Mana yang Paling Benar?

Di persidangan tahun 2016, Pasren mengaku salah satu tersangka bersimpuh meminta agar berbohong di persidangan.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Mabes Polri Jawab Rencana TPN Ganjar Datangkan Kapolda di Sidang MK
VIDEO: Reaksi Mabes Polri Jawab Rencana TPN Ganjar Datangkan Kapolda di Sidang MK

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya