Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Notaris Tersangka Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal Diserahkan ke Kejaksaan

Notaris Tersangka Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal Diserahkan ke Kejaksaan Kejari Jaksel limpahkan tersangka kasus tanah milik ibu Dino Patti Djalal ke PN Jaksel. ©2021 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Polisi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan mafia tanah ibunda mantan Wamenlu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas kasus atas nama Erlina Dwi Kurniawati yang merupakan seorang notaris tersebut diserahkan polisi pada Kamis (13/1) kemarin.

"Kejari Jaksel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro atas nama tersangka Erlina Dwi Kurniawati," kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo, Sabtu (15/1).

Nurcahyo menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat tersangka Erlina Dwi membuat akta jual beli rumah beserta tanah milik Zurni Hasyim Djalal, sesuai sertifikat hak milik tanpa sepengetahuan selaku pemilik tanah dan bangunan.

"Bahwa Erlina Dwi Kurniawati pada tanggal 22 April 2019 bertempat di Kantor Notaris/PPAT Erlina Dwi Kurniawati, SH yang beralamat di Wisma Perkasa Jl Buncit Raya No 21 J Jakarta Selatan, telah membuat Akta Jual Beli No 103 Tahun 2019," ujar dia. Dikutip Antara.

Tersangka melakukan aksinya seolah-olah terjadi praktik jual beli rumah milik Zurni Hasyim Djalal yang terletak di Jalan Sekolah Duta II Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Pondok Indah). Kemudian berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 103 Tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tersebut, maka pada 2 Mei 2019, sertifikat hak milik berubah dari Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual atas nama Vanda Gusti Andayani.

"Selanjutnya pada 27 Mei 2019, Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto menjual rumah dan tanah tersebut kepada Hendri Oktavianus seharga Rp 10 miliar, tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal," kata Nurcahyo.

Nurcahyo menyebutkan, bahwa uang yang diterima Vanda Gusti Andayani dari Hendri Oktavianus sebagian ditransfer ke rekening Zurni Hasyim Djalal, seolah-olah sebagai uang muka pembayaran rumah sebesar Rp 1,9 miliar.

"Sisanya dibagi-bagi kepada Mustopa, Arnold, Sulfan Sauri, Dedi Rusmanto, Neneng Zakiah, beberapa orang lainnya serta untuk keperluan pribadi Vanda," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 264 (1) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP