Novanto divonis 15 tahun penjara, kuasa hukum siapkan banding
Merdeka.com - Tim penasihat hukum siap banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Setya Novanto (Setnov) atas korupsi proyek pengadaan e-KTP. Menurut Maqdir Ismail, banding akan dia lakukan usai koordinasi dengan keluarga novanto.
"Kami akan banding, nanti akan kami sampaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga," ujar Maqdir usai vonis Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Maqdir menilai, amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
"Saya kira itu yang harus kita lihat baik dan perhatikan, apa yang disebut fakta-fakta tadi lebih banyak mengulangi uraian dari dakwaan meskipun mereka lebih ringkas," kata Maqdir.
Maqdir mengatakan salah satu alasan mengajukan banding. Menurutnya, hakim tak membeberkan dengan rinci perihal kerugian negara yang dilakukan Novanto atas perkara e-KTP.
"Salah satu contoh, sama sekali tidak disinggung oleh putusan tadi bagaimana cara menghitung kerugian negara. karena ini tidak ada perbandingan apapun yang mereka lakukan daripada keterangan ahli," kata Maqdir.
Dalam perkara korupsi e-KTP, Novanto disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Novanto juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.
Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan (BG) menyatakan Presiden Prabowo Subianto memahami keresahan masyarakat terkait vonis ringan para terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaSelain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca Selengkapnya