Novanto klaim tak tahu soal anggota DPR kembalikan duit e-KTP ke KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hingga saat ini ada setidaknya 14 orang yang terindikasi akan segera melakukan pengembalian dana e-KTP. Dari 14 orang itu, beberapa diantaranya berstatus sebagai anggota DPR. Nama Ketua DPR Setya Novanto disebut-sebut ikut terlibat dalam korupsi mega proyek E-KTP tersebut saat masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Setnov mengaku tidak mengetahui soal nama-nama anggota DPR yang diduga menerima aliran dana proyek e-KTP. Dia juga mengklaim tidak pernah menerima atau memberikan uang ke anggota-anggota dewan yang terkait dengan proyek tersebut.
"Kalau itu saya betul-betul tidak mengetahui. Saya terus terang saja saya sampaikan kepada penyidik KPK juga bahwa karena saya tidak pernah menerima uang dan tidak pernah memberikan uang," klaimnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/3).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
Untuk itu, Setnov merasa tidak perlu mengembalikan uang ke KPK. Dia heran ada pihak yang mengaitkan dirinya menerima uang korupsi. KPK ditantang segera menelusuri dugaan aliran dana proyek e-KTP kepadanya.
"Apa yang harus saya kembalikan dan karena saya juga tidak ngerti kok dikait-kaitkan, dari mana disebut, uang dari mana besarnya dan semuanya bisa dicek dan ditelusuri benar tidaknya oleh KPK. Saya enggak punya rekening itu-itu dan tidak punya rekening dimana-mana," terangnya.
Masalah pengesahan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 6 triliun, kata dia, adalah urusan Badan Anggaran bukan salah satu fraksi. Apalagi, keputusan soal anggaran tersebut melibatkan semua fraksi bukan hanya fraksi Partai Golkar saja.
"Yang jelas masalah anggaran yang itu bukan urusan fraksi, itu adalah urusan daripada badan anggaran. Kita kan pada waktu itu cuma 101 anggota dan tidak bisa memutuskan segala sesuatu itu sendiri harus bersama dengan fraksi-fraksi yang lain," tegas dia.
Saat masih menjabat sebagai Ketua Fraksi, Setnov telah memberikan kepercayaan kepada mantan Ketua Komisi II Chaeruman Harahap dan anggota Banggar Agun Gunandjar untuk membahas anggaran proyek itu.
"Sebagai Ketua Fraksi pada waktu itu Ya kita hanya sebatas memberikan kepercayaan kepada pihak komisi 2 Dalam hal ini seperti kepada saudara Choiruman terus kepada saudara Agun dan itu hal-hal yang normatif saja," tandasnya.
Untuk diketahui, terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin tahun 2013 silam sempat menyamakan seorang Setya Novanto dengan Sinterklas yang kerap membagi-bagikan hadiah. Novanto sebagai Bendahara Umum Partai Golkar adalah orang yang memberi perintah fee proyek e-KTP dibagi-bagi.
Menurut Nazaruddin, Setya yang membagi-bagikan uang dari fee proyek e-KTP itu ke sejumlah anggota dewan. Bahkan karena jasa Setya membagi-bagikan duit, Nazaruddin mengatakan dia kebal hukum.
"Khusus untuk Novanto, ini kan orang kebal hukum. Karena apa? Karena Sinterklas. Dimana-dimana kan (bagi-bagi duit)," ujar Nazaruddin usai diperiksa KPK, Jumat (15/11) tahun 2013 silam.
Karena itu, Nazaruddin takut, jika Setya tidak turut dijerat juga oleh KPK. "Takutnya nanti kejadian, ada macan di Hambalang. Ada yang nahan-nahan, supaya ga naik kan. Nah e-KTP ini luar biasa nahannya," ujarnya.
Nazaruddin masih menuding aktor utama dibalik proyek e-KTP adalah Anas Urbaningrum dan Setya.
"E-KTP aktor utamanya Mas Anas sm Setya Novanto. Terus dimana saja, staf dari Mendagri terima uang. Nah itu diatur semua disana. Itu semua sudah dikasih (keterangan ke KPK), secar jelas siapa menterinya, menterinya menerima dimana, sudah jelas semuanya soal e-KTP. Kita tinggal nunggu aja, tapi takutnya ada yang nahan-nahan aja," pungkasnya.
Sementara itu, saat ini KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan E-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el, Sugiharto.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.
Baca SelengkapnyaHakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca Selengkapnya