Novanto menang praperadilan, KPK rinci kejanggalan-kejanggalan
Merdeka.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan proses praperadilan dari Ketua DPR Setya Novanto terkait penetapan status tersangka keempat dari kasus e-KTP. Daftar kejanggalan itu kata Febri, masih dalam proses perincian.
Namun mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini sempat mengungkapkan salah satu kejanggalan yang dirasa oleh tim KPK yaitu terkait bukti permulaan yang cukup. Menurutnya ketika menetapkan sebagai tersangka, KPK sudah memiliki bukti yang cukup dengan setidaknya memiliki dua alat bukti.
"Itu sedang dirinci lebih jauh yah (soal kejanggalan)," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Bahkan KPK memiliki bukti yang lebih banyak dibanding yang kita sampaikan di praperadilan kemarin. Apakah itu kemudian dipandang tidak cukup oleh hakim praperadilan itu tentu salah satu poin yang kita cermati lebih lanjut dalam proses analisis berikutnya," ungkapnya.
Febri mengungkapkan bahwa ketika menetapkan Ketua DPP Partai Golkar itu sebagai tersangka KPK telah mempunyai paling tidak tiga bukti yang mendukung. Mulai dari keterangan saksi hingga dokumen pendukung.
"Ada setidaknya tiga bukti yang kita miliki dengan beberapa orang yang kita ambil beberapa orang yang kita sampaikan juga beberapa dokumen dan surat-surat dan juga keterangan dari ahli. Artinya bukti itu cukup dari mulai penyelidikan dan penyidikan dari pihak-pihak lain apalagi proses persidangan," ujarnya.
Tidak hanya mencermati putusan praperadilan yang mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki oleh KPK saja yang akan dianalisa lebih lanjut. Peran Novanto juga pun juga masih akan terus di dalami.
"Indikasi peran SN (Setya Novanto) yang diduga bersama-sama dengan pihak lain akan kami cermati lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto tidak sah. Putusan ini diambil setelah hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.
"Maka penetapan termohon kepada Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Cepi saat membacakan putusan sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaKPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mengaku bersemangat melawan dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaPerlindungan itu harus diberikan kepada Kombes Irwan yang akan menjadi whistleblower
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca Selengkapnya