Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Novanto soal vonis 15 tahun: Saya betul-betul sangat shock

Novanto soal vonis 15 tahun: Saya betul-betul sangat shock Sidang vonis Setya Novanto. ©AFP PHOTO/BAY ISMOYO

Merdeka.com - Majelis Hakim pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhi vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto, terdakwa korupsi proyek e-KTP. Mendapat vonis tersebut mantan Ketua DPR itu mengaku terkejut.

Ditemui usai persidangan, suami dari Deisti Astriani Tagor itu menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa fakta persidangan. Meski begitu, ia mengaku menghargai vonis tersebut.

"Saya betul-betul sangat shock. Karena saya lihat apa yang didakwakan itu dan apa yang disampaikan tentu perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Menurutnya, selama persidangan ia telah mengungkap segala peristiwa terkait korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Permohonan justice collaborator pun sedianya menurut Novanto terpenuhi, meski Jaksa Penuntut Umum pada KPK dan Majelis Hakim menolak permohonan Justice Collaborator tersebut.

"Saya sudah mengikuti apa semua dengan baik. Baik kepada penyidik, JPU saya hormat dan saya telah melaksanakan sebaik mungkin. Tentu ini menjadi pertimbangan buat pimpinan," tukasnya.

Setya Novanto diganjar pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar, sebagaimana uang yang telah dikembalikan ke rekening tampungan KPK.

Atas perkara ini, Majelis Hakim menyatakan Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, Novanto dituntut 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti USD 7,3 juta dari penerimaan pengerjaan proyek e-KTP dikurangi Rp 5 miliar sebagaimana telah dikembalikan olehnya. Selain itu, mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar uang pengganti USD 135 ribu sebagai pengganti penerimaan jam tangan mewah merek Richard Mille dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem.

Tuntutan JPU terhadap penerimaan jam tangan oleh Novanto tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Menurut hakim, Novanto tidak perlu dibebani kewajiban membayar yang pengganti USD 135 ribu, nilai dari jam tangan Richard Mille. Sebab, jam pabrikan Paris itu telah dikembalikan olehnya kepada Andi, dan dijual. Uang hasil penjualan jam tangan itu kemudian diambil kembali oleh Andi dan Marliem.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP

Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Selengkapnya
Tangis Keluarga Pecah saat Lihat SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Tangis Keluarga Pecah saat Lihat SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Tangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Johnny Plate 15 Tahun Penjara
Hakim Vonis Johnny Plate 15 Tahun Penjara

Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp1 Miliar
VIDEO: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp1 Miliar

Johnny G Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

Baca Selengkapnya
Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Selian itu eks Menkominfo juga turut dibebankan dengan membayar uang pengganti perkara sebesar Rp15,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik
Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang

KPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Wajah Johnny G Plate Tertunduk Usai Hakim Menjatuhkan Vonis Penjara 15 Tahun
FOTO: Ekspresi Wajah Johnny G Plate Tertunduk Usai Hakim Menjatuhkan Vonis Penjara 15 Tahun

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya