Novel Bamukmin: Yang Meminta FPI Distop Adalah Pengkhianat Agama
Merdeka.com - Sebuah petisi dengan tajuk 'Stop Ijin FPI' muncul di laman charge.org, yang ditunjukkan untuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Anggota Senior Lembaga Dakwah DPP FPI, Novel Bamukmin, angkat bicara.
Novel mengkritik balik pihak-pihak yang tak mau lagi organisasinya eksis.
"Jelas yang meminta FPI distop adalah para pengkhianat agama dan pelaku kemungkaran, sebagai perusak aqidah dan moral bangsa ini," kata Novel kepada Liputan6.com, Rabu (8/5).
-
Siapa yang dukung perjuangan kemerdekaan Indonesia? Sebelum kemerdekaan Indonesia, Palestina telah memberikan dukungan terbuka bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. Mufti Besar Palestina, Syekh Muhammad Amin Al-Husaini, memberikan dukungan pada tahun 1944.
-
Siapa yang berjuang untuk Indonesia? Kata-kata ini membangkitkan semangat juang dan patriotisme dalam diri setiap pemuda Indonesia.
-
Bagaimana rakyat Indonesia menjaga persatuan? Dengan keanekaragaman suku dan budaya yang dimiliki, masyarakat Indonesia tetap menjaga persatuan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, sebagai bentuk kesatuan dalam perbedaan.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Siapa yang memberikan dukungan penuh untuk Timnas Indonesia? Timnas Indonesia tak pernah sendiri karena masyarakat selalu memberi dukungan dengan berbagai macam cara.
-
Bagaimana cara timnas Indonesia bisa mendapatkan dukungan penuh? 'Saya mohon agar kalian meramaikan pertandingan ini, dan kami akan berusaha memberikan yang terbaik. Kami akan bertanding melawan Australia di SUGBK,' kata Shin Tae-yong melalui Instagram Timnas Indonesia.
Dia mengklaim, selama ini FPI sudah tak perlu diragukan lagi. Bagaimana membela agama, serta bangsa Indonesia ini.
"FPI merah putihnya, dan pembelaannya terhadap agama, bangsa, serta Pancasila, yang sudah tidak diragukan lagi," jelasnya.
Namun, saat ditanya mengenai perizinan apakah diperpanjang atau tidak, dia hanya mengatakan. "Kalau izin, coba ke jubir langsung," pungkasnya.
Sebelumnya, Dalam situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT FPI berlaku mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Seiring akan habis SKT FPI, ada petisi yang meminta pemerintah tak memberi perpanjangan izin. Petisi yang dibuat oleh Ira Bisyir, Senin 6 Mei 2019 kemarin itu, menyebut alasan untuk menolak izinnya lagi, lantaran organisasi tersebut dipandang sebagai kelompok radikal.
Sementara, Mendagri Tjahjo Kumolo, menuturkan, belum ada pengajuan perpanjangan izin dari FPI yang masuk di kantornya.
"Belum ada pengajuan dari FPI," jelas Tjahjo.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Trubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaYaqut menegaskan, mempertahankan Indonesia sama saja dengan mempertahankan harga diri hingga martabat.
Baca SelengkapnyaAgama harus mejadi perekat, maka tempat ibadah bukan menjadi tempat pemecah belah.
Baca SelengkapnyaFachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaYusuf Martak menegaskan, AMIN tak akan sewenang-wenang jika terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaUntuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.
Baca SelengkapnyaAnies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca SelengkapnyaDalam pidato kedatangannya, Panji blak-blakan tentang ancaman kehancuran Indonesia
Baca SelengkapnyaPentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca Selengkapnya"Jadi nggak boleh merasa kecil, sama-sama punya saham kok, yang beda kan devidennya saja, nah pembagiannya itu dibuat harus proporsional," kata Menag Yaqut.
Baca Selengkapnya