Novel Baswedan Cs Laporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK
Merdeka.com - Para Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk diantaranya mantan penyidik senior Novel Baswedan telah melaporkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, ke Dewan Pengawas (Dewas), karena diduga telah melanggar kode etik berupa pencemaran nama baik.
Selain Novel, laporan dugaan pelanggaran etik ini juga turut dilayangkan oleh pegawai seperti oleh Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang sebagai perwakilan pegawai KPK.
"Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik," kata Rasamala dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Adapun laporan yang terkait pelanggaran etik itu, meliputi soal pernyataan Alex yang menyebut jika 51 pegawai KPK dapat nilai 'merah' sudah tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan. Atas hal itu Alex diduga telah melanggar kode etik dan pedoman insan KPK.
"Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan, yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, telah merugikan," katanya.
Karena Rasamala menganggap pernyataan tersebut telah melanggar ketentuan Nilai Dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d): setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Lalu, Pasal 6 ayat (1) huruf a: wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi. c. Pasal 8 ayat (2)
"Dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi," kata Rasamala.
Kemudian terakhir, Pasal 4 ayat (1) huruf c, wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.
"Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN dan 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan," katanya.
Selain laporan terhadap Alexander Marwata, Rasamala juga menyampaikan jika para pegawao KPK juga telah mengirimkan laporan ke dewas untuk permohonan pengawasan atas pelaksanaan tindakan korektif Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM.
"Dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, kami menduga telah terjadi maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia," jelasnya.
"Dan untuk itu kami melaporkan dugaan maladministrasi tersebut kepada Ombudsman RI sesuai ketentuan dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI dan melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) sesuai ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia," lanjutnya.
Permohonan itu dilayangkan, kata Rasamala, agar Dewas KPK bisa turut mengawal proses hasil temuan dari Ombudsmam dan Rekomendasi oleh Komnas HAM. Guna menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang yang dialami para pegawai KPK.
"Perlu kami sampaikan agar KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selalu berjalan berdasarkan asas asas pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah ditentukan oleh UU sebagaimana disebut dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk memastikan tegaknya hukum dan kepercayaan publik atas lembaga KPK," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan Dewas KPK terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaAlex dilaporkan sekelompok massa mengatasnamakan Forum Mahasiswa Peduli Hukum terkait pertemuan dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Baca SelengkapnyaNovel menduga sudah banyak pihak yang menjadi korban pemerasan oknum di KPK. Hanya saja korban tak berani atau belum bersedia mengungkapnya.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Baca SelengkapnyaApa kesalahan Alexander Marwata sehingga dilaporkan ke Dewas KPK?
Baca Selengkapnya"Perasaan itu saya dari dulu juga kalau di sini enggak enak," kata Alexander Marwata
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata malah harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak tahu dirinya dilaporkan ke Dewas KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum
Baca SelengkapnyaLaporan itu ditangani Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Alex masuk sejak 23 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAlex dilaporkan MAKI ke Dewas KPK terkait kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca Selengkapnya