Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Novel Baswedan Cs: Pemberantas Korupsi yang Diberantas

Novel Baswedan Cs: Pemberantas Korupsi yang Diberantas Fransisco Bencosme menemui Novel Baswedan. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Novel Baswedan, mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dengan tegar melangkahkan kakinya. Bersama beberapa mantan penyidik lainnya, bersama-sama meninggalkan gedung Merah Putih KPK dengan kepala yang masih tegak.

Mereka bangga. Pernah berkontribusi buat negara. Memberantas praktik korup para pejabat penghisap duit rakyat. Walaupun kini harus berakhir merekalah yang diberantas.

Sebanyak 58 pegawai KPK kini resmi dipecat, Kamis (30/9) setelah mendapatkan rapor merah dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial. Pemecatan terhadap para pegawai ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.

Orang lain juga bertanya?

Jelang pemecatan dari lembaga anti-rasuah, beberapa penyidik KPK itu sempat mengungkit soal integritas. Jejak sindiran integritas seorang pimpinan ditinggalkan mereka di akun media sosial twitter yang dikutip merdeka.com.

Mantan penyidik KPK yang tak lolos TWK mengutip pernyataan Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid alias Gusdur.

"Kita yang bukan tokoh mitos, yang punya anak, istri dan keluarga, mengenal rasa takut. Meski takut, kita jalan terus, berani melompati pagar batas ketakutan tadi, mungkin disitu harga kita ditetapkan," tulis akun @tatakhoiriyah.

"Kita yang bukan tokoh mitos, yang punya anak, istri dan keluarga, mengenal rasa takut. Meski takut, kita jalan terus, berani melompati pagar batas ketakutan tadi, mungkin disitu harga kita ditetapkan."KH. Abdurrahman Wahid

— tata khoiriyah (@tatakhoiriyah) September 30, 2021

Sementara Rasamala Aritonang menanggapi pemberitaan media online soal Lili Pintauli yang berbicara soal integritas penyelenggara negara dalam sebuah diklat. "Di negara lain pejabat langgar etik minta maaf ke publik dan mengundurkan diri krn malu, di @KPK_RI pimpinan langgar etik justru kasih ceramah integritas untuk masyarakat. Kalau anda jadi peserta diklatnya, apa yg ada dibenak anda?" cuit akun @RasamalaArt.

Di negara lain pejabat langgar etik minta maaf ke publik dan mengundurkan diri krn malu, di @KPK_RI pimpinan langgar etik justru kasih ceramah integritas untuk masyarakat. Kalau anda jadi peserta diklatnya, apa yg ada dibenak anda? pic.twitter.com/58D6awYlyG

— Rasamala Aritonang (@RasamalaArt) September 23, 2021

Kemudian, Giri Suprapdiono mengutip pernyataan Edward Snowden. "Pemberantas korupsi yang diberantas. Ketika membongkar kejahatan justru diperlakukan seperti penjahat, sadarlah bahwa yg sedang berkuasa adalah para penjahat. (Edward Snowden)." tulis akun @girisuprapdiono.

Pemberantas korupsi yang diberantas..."Ketika membongkar kejahatan justru diperlakukan seperti penjahat, sadarlah bahwa yg sedang berkuasa adalah para penjahat." (Edward Snowden) pic.twitter.com/evww3cka6T

— Giri Suprapdiono (@girisuprapdiono) September 23, 2021

Selanjutnya, Novel Baswedan yang sempat menungkap adanya penyadapan terhadap 19 orang mantan penyidik KPK yang tak lolos TWK serta menambahkan tagar BeraniJujurPecat. "Kemarin sekitar 19 org kawan2 dari 57 yg disingkirkan dari KPK dgn alat TWK, HP nya diserang/diretas. Semakin jelas pihak2 yg terlibat untuk agenda jahat ini," tulis akun @nazaqistsha.

Kemarin sekitar 19 org kawan2 dari 57 yg disingkirkan dari KPK dgn alat TWK, HP nya diserang / diretas.Semakin jelas pihak2 yg terlibat untuk agenda jahat ini.#panjangumurperjuangan #BeraniJujurPecat pic.twitter.com/ExgRya2jG7

— novel baswedan (@nazaqistsha) September 28, 2021

Sementara itu, pada saat berpamitan kepada rekan-rekannya di Kuningan, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengucapkan permohonan maafnya.

"Ini hari terakhir saya bekerja di KPK, mohon maaf jika ada salah kata dan perbuatan selama 14,5 tahun ini. Terima kasih atas segala doa, kebaikan, dukungan serta semangatnya," kata Yudi di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).

Ia mengaku belum memutuskan kemana akan berlabuh usai pemecatan. "Saya belum memutuskan akan kemana. Mungkin dalam beberapa saat ke depan, saya mau menikmati dulu hari-hari bersama keluarga dan juga sahabat-sahabat yang jarang bertemu," ujar Yudi.

Meski demikian, Yudi menyatakan dirinya tetap akan mengabdi bagi bangsa Indonesia meski dia menduga pemerintah tak mempedulikannya. Yudi memastikan akan tetap bekerja memberantas korupsi meski dari luar lembaga antirasuah.

"Namun yakinlah bahwa saya tetap akan bekerja bagi negeri ini seperti saat menjadi penyidik ketika memberantas korupsi selama ini," kata Yudi.

Yudi mengatakan, penyampaiannya ini bukan merupakan kata perpisahan, sehingga bukan untuk bersedih. Dia menyebut, langkahnya memang terhenti pada kepemimpinan Firli Bahuri, tetapi jiwa pemberantasan korupsi masih tetap terjaga.

"Ini bukan kata perpisahan hanya pengumuman, jadi jangan sedih. Sehingga besok saya sudah lepas dari segala hak dan kewajiban sebagai pegawai KPK. Langkah saya boleh terhenti saat pimpinan periode ini, tapi semangat memberantas korupsi tak boleh mati justru harus bangkit dalam banyak arti," kata dia.

Pemecatan Lebih Cepat

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemecatan terhadap Novel Baswedan cs yang dipercepat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi ASN yakni selama dua tahun.

"Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat, ya, alhamduliah," ujar Ghufron di waktu yang bersamaan.

Menurut Ghufron, langkah yang diambil KPK sudah sesuai dengan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan itu menyebutkan jika seluruh pegawai KPK harus berstatus ASN.

Ghufron menyebut, KPK diberi waktu hingga 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun proses tersebut rampung sebelum waktu yang ditentukan. Atas dasar itu, Ghufron menegaskan pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.

"Jadi ini bukan percepatan, tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ujar Ghufron.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Perselisihan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho
Duduk Perkara Perselisihan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho

Ghufron juga menekankan, pada saat membantu proses mutasi ASN kenalannya tidak ada satupun feedback.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi

Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron soal Sidang Etik Dewas KPK
PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron soal Sidang Etik Dewas KPK

Hakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan dalam gugatan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Batal Daftar Capim KPK
Novel Baswedan Batal Daftar Capim KPK

Novel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat dan Usut Dugaan Korupsi Pegawai Tilap Uang Perjalanan Dinas
KPK Pecat dan Usut Dugaan Korupsi Pegawai Tilap Uang Perjalanan Dinas

Pegawai berinisial NAR dipecat usai diperiksa pihak Inspektorat lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
Disebut Jadi Pimpinan KPK yang Problematik, Ini Pembelaan Nurul Ghufron
Disebut Jadi Pimpinan KPK yang Problematik, Ini Pembelaan Nurul Ghufron

"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Sindir Nurul Ghufron: Mau Buat Kerusakan Apalagi Jadi Pimpinan KPK
Novel Baswedan Sindir Nurul Ghufron: Mau Buat Kerusakan Apalagi Jadi Pimpinan KPK

Novel menyoroti kasus Ghufron yang bersitegang dengan Dewas KPK sudah parah dan sepantasnya mendapatkan sanksi berat.

Baca Selengkapnya
Saksi Etik Dewas KPK Jadi Catatan DPR Seleksi Nurul Ghufron Sebagai Capim KPK
Saksi Etik Dewas KPK Jadi Catatan DPR Seleksi Nurul Ghufron Sebagai Capim KPK

Nurul Ghufron diketahui maju kembali menjadi salah satu peserta seleksi capim KPK untuk periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK

Sidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.

Baca Selengkapnya