Novel Baswedan Curiga Penyerang Dirinya Hanya Orang Bayaran
Merdeka.com - Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak pernah mengenal Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap dirinya. Novel justru curiga kedua orang itu bukan pelaku teror pada 11 April 2017 lalu.
"Tadi penuntut bertanya kepada saya. Apakah ada orang yang mengaku sebagai pelaku, apakah dia seharusnya dihukum atau tidak? Tadi saya katakan, orang yang mengaku, dalam kaedah ilmu hukum serta pengalaman saya sebagai penyidik, tentunya kita harus melihat, apakah dia mengaku atas kesadarannya dia, dan atas sikap kooperatifnya dia? Rasa keinsyafannya dia, sehingga dia mengaku berbuat salah," ujar Novel, Kamis (30/4).
Novel mengatakan hal tersebut usai bersaksi di PN Jakarta Utara. Novel yang dihadirkan sebagai saksi korban menaruh curiga bahwa kedua terdakwa itu merupakan orang suruhan yang sengaja dibayar untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Tapi ini, sama sekali tidak terlihat, bahkan tampak bahwa para terdakwa ini merasa tidak bersalah, biasa saja. Tapi ada peluang kedua, ada kemungkinan orang yang mengaku tersebut, justru orang yang disuruh, orang yang dibayar untuk mengaku. Kan kemungkinan itu ada," kata Novel.
Novel berharap Majelis Hakim PN Jakarta Utara bisa mengungkap fakta yang sebenarnya. Sebab, Novel tak mau orang yang tidak bersalah justru dipidana, sementara pelaku sebenarnya bebas berkeliaran.
"Saya meminta di persidangan ini, agar diperiksa dengan sebaik-baiknya, se-objektif mungkin dan se-transparan mungkin dengan menggunakan kaidah-kaidah pembuktian agar jangan sampai ada orang yang membuat suatu 'peradilan sesat' dalam tanda kutip," kata dia.
"Khawatirnya begitu, karena kalau bicara kemungkinan, ada kemungkinan dia jujur, ada kemungkinan, ada pengakuan dia karena suatu skenario atau karena suatu imbalan. Saya khawatir hal yang kedua itu terjadi," Novel menambahkan.
Tak Yakin Karena Dendam
Novel juga tidak yakin bila motif penyerangan terhadap dirinya karena dendam. Apalagi sampai dikatakan penyerangan didasari motif dendam yang menyeret institusi Polri, sungguh tak mendasar menurutnya.
"Di dalam dakwaan kemudian diambil sebagai suatu keterangan, yaitu motifnya disebut dendam. Ini menurut saya aneh. Bahwa tidak mungkin ada anggota Polri yang kemudian tidak suka, apabila pemberantasan korupsi dilakukan," ucap Novel.
Novel melanjutkan, jika terdakwa mengatakan bahwa melakukan penyerangan karena dendam atas tindak tanduknya memberantas korupsi, maka hanya masuk akal jika ada anggota Polri yang sedang melakukan praktik korupsi.
"Tapi kan anggota Polri di level bawah tidak mungkin melakukan hal demikian, dan kalau saya menyasar kepada pimpinan Polri dan lain-lain, rasanya tidak seperti itu," tutur Novel.
Selain itu, Novel juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan para penyerangnya. Karenanya jika mereka menegaskan motif penyerangan atas dasar dendam maka ditegaskannya bahwa itu adalah kejanggalan.
"Saya tidak pernah ada interaksi langsung maupun tidak langsung, jadi ini kejanggalan pertama. Dan kejanggalan itu dipertegas dengan keterangan yang saya sampaikan," kata Novel menandasi.
Reporter: Fachrur Rozie, M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.
Baca SelengkapnyaHotman Paris memberikan sindiran halus kepada seseorang yang sebelumnya mengklaim dirinya hebat, namun kini harus menghadapi proses peradilan.
Baca SelengkapnyaSelain pencegahan, menurut Novel, dalam menangani kasus korupsi juga dibutuhkan penindakan dalam bentuk OTT yang sudah mendarah daging di KPK.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III itu menilai tak perlu dibentuk tim pencari fakta kasus Vina.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
Baca SelengkapnyaPegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaProsedur tetap eksekusi rumah itu dipertanyakan Tubagus Noorvan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca Selengkapnya