Novel Baswedan: Penangkapan & penahanan saya tak sesuai hukum acara
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan mengatakan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai ada keanehan dalam kasus yang disangkakan padanya.
Novel mengatakan, dalam proses penangkapan dan penahanan yang dialaminya oleh Bareskrim Polri tidak mengikuti prosedur hukum acara yang berlaku.
"Ini mengenai penangkapan dan penahanan yang menurut saya tidak mengikuti hukum acara. Maka ini sangat penting bagi saya menyampaikan praperadilan," kata Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
-
Kenapa advokasi penting untuk dilakukan? Advokasi sangat penting untuk menegakkan keadilan dan mengatasi kesenjangan sosial di masyarakat.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Paragraf eksposisi ada dimana? Paragraf eksposisi adalah paragraf yang biasanya terdapat pada jenis teks nonfiksi maupun teks yang bersifat ilmiah.
Menurut Novel, dalam isi laporan polisi pada tahun 2012 berbeda dengan apa yang dituduhkan oleh dirinya. Padahal, laporan polisi tersebut jadi dasar penyidikan.
Perbedaan tersebut akan disampaikannya dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini.
"Kalau peristiwa A terus proses penyidiknya peristiwa B saya kira enggak nyambung. Ini sebenarnya tidak boleh terjadi, saya kan penyidik juga," tutupnya.
Diketahui, sidang perdana praperadilan Novel Baswedan hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali untuk mendengarkan pembacaan pemohon Novel Baswedan. Pada sidang kali ini Novel hanya ditemani oleh lima orang pengacara sedangkan dari pihak Polri berjumlah 12 orang pengacara.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan aparat penegak hukum sering kali mengusut kasus yang sudah lewat
Baca Selengkapnya