Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Novel Baswedan: Saya dapat teguran keras bukan penahanan

Novel Baswedan: Saya dapat teguran keras bukan penahanan Sidang Praperadilan Novel Baswedan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Di akhir sidang gugatan praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Polri selaku termohon, Novel Baswedan, mengajukan surat sebagai bukti tambahan. Novel menyampaikan dua buah surat yang berkaitan dengan tuduhan penahanannya selama tujuh hari kepada hakim tunggal Zuhairi.

"Tadi menyampaikan surat. Ada dua surat yang berkaitan. Saya ingat termohon mengungkapkan seolah-olah saya pernah dihukum tahanan selama tujuh hari. Bagi saya itu kebohongan dan tadi saya minta pada hakim untuk menjelaskan dari mana bukti palsu itu diterima," kata Novel seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/6).

Novel kemudian menjelaskan jika dirinya tidak pernah ditahan selama tujuh hari terkait dengan kasus yang menimpanya. Dia mengungkapkan jika hanya mendapat sebuah teguran keras.

"Saya dihukum dengan sebuah teguran keras, bukan penahanan. Kemudian surat tersebut dicatat dalam dokumen kepegawaian saya. Sedangkan surat yang dimaksudkan oleh pemohon pun terlihat ada perbedaan dari tanggalnya meski dalam tahun yang sama," jelas Novel.

Sidang praperadilan yang diajukan penyidik senior KPK ini pun kemudian akan dilanjutkan pada Senin (8/6) mendatang pukul 13.00 WIB dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP