Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Novel Baswedan Ungkap Aturan Lili Pintauli Harusnya Terancam Pidana

Novel Baswedan Ungkap Aturan Lili Pintauli Harusnya Terancam Pidana Novel Baswedan. ©2019 Merdeka.com/Didi Syafirdi

Merdeka.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara terkait nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang kembali disebut dalam sidang kasus pengurusan perkara di lembaga antirasuah. Lili disebut terdakwa Stepanus Robin Pattuju berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait perkaranya di KPK.

Hal itu dikatakan Robin saat bersaksi untuk advokat Maskur Husain. Robin dan Maskur didakwa bersama-sama menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Menurut Novel, pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka atau pihak berperkara dapat dijerat pidana. Hal itu tertuang dalam Undang-undang KPK Pasal 65 Jo Pasal 36 Ayat (1).

Orang lain juga bertanya?

Pasal itu menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi ditangani KPK dengan alasan apapun. Pimpinan KPK juga dilarang menangani perkara korupsi yang pelakunya mempunyai hubugan keluarga sedarah.

Pimpinan KPK dilarang menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi dan jabatan profesi lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut. Pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka atau pihak berperkara itu dilarang dengan ancaman pidana di UU KPK Pasal 65 Jo Pasal 36 ayat (1)," kata Novel dikutip dari akun Twitternya @nazaqistsha, Selasa (23/11).

Novel lantas menyinggung perihal sanksi ringan diberikan oleh Dewas KPK terhadap Lili Pintauli. Padahal dalam fakta persidangan terungkap peran Lili Pintauli terkait penanganan kasus di KPK.

"Setelah terungkap dalam fakta sidang, bagaimana kelanjutannya?"

Peran Lili Pintauli Dalam Kasus Suap Penanganan Perkara di KPK

Nama Lili Pintauli kembali disebut dalam sidang suap penanganan perkara di KPK. Lili disebut terdakwa Stepanus Robin Pattuju berkomunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Hal itu dikatakan Robin saat menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain. Robin dan Maskur didakwa bersama-sama dengan Robin untuk menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

"Pada awal kami hanya memantau apakah benar ini ada perkaranya di KPK dan itu semua yang mencari informasi Pak Maskur. Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon, dia mengatakan 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir Antara, Senin (22/11).

Robin menyebut bahawa Syahrial diberitahu Lili bahwa berkas perkaranya berada di mejanya. Syahrial kemudian menanyakan kepada Lili agar penanganan perkara itu dibantu.

"Terus Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini saya sudah dapat konfirmasi betul'. Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa?', dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'," ungkap Robin.

Namun Syahrial, menurut Robin, lebih memilih mengamankan perkaranya di KPK melalui bantuan Robin dan Maskur. Syahrial akhirnya menyerahkan uang senilai Rp1,695 miliar kepada Robin untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020 - April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.

Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP