Novel Baswedan Ungkap Aturan Lili Pintauli Harusnya Terancam Pidana
Merdeka.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara terkait nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang kembali disebut dalam sidang kasus pengurusan perkara di lembaga antirasuah. Lili disebut terdakwa Stepanus Robin Pattuju berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait perkaranya di KPK.
Hal itu dikatakan Robin saat bersaksi untuk advokat Maskur Husain. Robin dan Maskur didakwa bersama-sama menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Menurut Novel, pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka atau pihak berperkara dapat dijerat pidana. Hal itu tertuang dalam Undang-undang KPK Pasal 65 Jo Pasal 36 Ayat (1).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Pasal itu menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi ditangani KPK dengan alasan apapun. Pimpinan KPK juga dilarang menangani perkara korupsi yang pelakunya mempunyai hubugan keluarga sedarah.
Pimpinan KPK dilarang menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi dan jabatan profesi lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut. Pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka atau pihak berperkara itu dilarang dengan ancaman pidana di UU KPK Pasal 65 Jo Pasal 36 ayat (1)," kata Novel dikutip dari akun Twitternya @nazaqistsha, Selasa (23/11).
Novel lantas menyinggung perihal sanksi ringan diberikan oleh Dewas KPK terhadap Lili Pintauli. Padahal dalam fakta persidangan terungkap peran Lili Pintauli terkait penanganan kasus di KPK.
"Setelah terungkap dalam fakta sidang, bagaimana kelanjutannya?"
Peran Lili Pintauli Dalam Kasus Suap Penanganan Perkara di KPK
Nama Lili Pintauli kembali disebut dalam sidang suap penanganan perkara di KPK. Lili disebut terdakwa Stepanus Robin Pattuju berkomunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Hal itu dikatakan Robin saat menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain. Robin dan Maskur didakwa bersama-sama dengan Robin untuk menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
"Pada awal kami hanya memantau apakah benar ini ada perkaranya di KPK dan itu semua yang mencari informasi Pak Maskur. Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon, dia mengatakan 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir Antara, Senin (22/11).
Robin menyebut bahawa Syahrial diberitahu Lili bahwa berkas perkaranya berada di mejanya. Syahrial kemudian menanyakan kepada Lili agar penanganan perkara itu dibantu.
"Terus Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini saya sudah dapat konfirmasi betul'. Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa?', dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'," ungkap Robin.
Namun Syahrial, menurut Robin, lebih memilih mengamankan perkaranya di KPK melalui bantuan Robin dan Maskur. Syahrial akhirnya menyerahkan uang senilai Rp1,695 miliar kepada Robin untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Uang diberikan secara bertahap pada November 2020 - April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.
Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya