Novel Baswedan Ungkap Kejanggalan Kasusnya: Baju Saya Digunting
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ia temukan dalam proses hukum kasusnya. Menurut dia, ada sejumlah keanehan yang dapat dilihat dalam proses yang seharusnya berjalan obyektif tersebut.
"Ketika proses ini berjalan, persidangan, diawali dengan dakwaan saya melihat keanehan sudah mulai banyak. Pertama disampaikan seolah-olah airnya itu air Aki, seolah-olah pelakunya hanya dua orang, seolah-olah tidak ada waktu sehari dua hari sebelumnya ada melakukan pengamatan dan lain-lain," cerita Novel saat diskusi daring, Selasa (16/6).
Menyaksikan hal tersebut, Novel mencoba berpikir positif, bahwa hal tersebut dikarenakan fakta-fakta yang ada belum diketahui seluruhnya. Karena itu, dia kemudian mencoba untuk memberikan bukti-bukti yang dia miliki.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana cara kuasa hukum mengarang cerita alibi tersangka? Bahkan terungkap dipersidangan bahwasanya kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi tersangka saat itu.
"Ketika itu baru dakwaan, saya masih berpikir positif jangan-jangan memang faktanya tidak diketahui. Sehingga ketika saya memberikan keterangan saya membawa bukti-bukti sendiri, saya membawa fakta-fakta yang lengkap," ujar dia.
Saksi Kunci Tak Diperiksa
Kejanggalan dalam proses persidangan dirinya makin kentara ketika saksi-saksi kunci tidak diperiksa.
"Ternyata saksi-saksi kunci tidak diperiksa di pengadilan, ternyata Saksi-Saksi kunci tidak masuk dalam berkas perkara,” jelas Novel.
Menurut dia, ada sejumlah saksi kunci dalam kasus. Mereka itulah yang mengetahui serangan yang dia terima. Mulai dari tahap perencanaan hingga eksekusi.
"Sebelum saya diserang, tetangga di depan rumah saya itu mengamati ada beberapa kendaraan yang beberapa hari intens melakukan pengamatan ke rumah saya. Beberapa di antaranya turut mengambil gambar dan melakukan pengamatan dengan terang. Saksi mengamati dan mengetahui itu semua tidak diperiksa," terang dia.
Beberapa hari sebelum serangan dilancarkan, lanjut Novel, orang diyakini sebagai pelaku sempat melakukan pengamatan di lapangan. Pengamatan dilakukan setiap waktu subuh.
"Setidaknya mulai dari H-2. Setiap pengamatan selesai dilakukan, pelaku ini datang ke suatu warung, pesan minum, mungkin ada rokok, di sana. Orang ini (saksi) melihat langsung pelakunya. Tapi tidak diperiksa," ujar dia.
Bukti Digunting
Selain itu, ada juga tetangganya yang bisa memberikan banyak informasi perihal serangan yang dia terima juga tidak diperiksa. "Termasuk juga bertemu atau bertatap muka langsung dengan pelaku, (pada) H-1 yang menolong saya ke rumah sakit, tidak diperiksa. dan beberapa saksi penting lain," paparnya.
"Lalu kalau semua Saksi-Saksi itu tidak diperiksa maunya apa? Apakah dengan itu untuk menguatkan pelakunya hanya dua orang. Ini berbahaya ini," imbuhnya.
Selain tidak diperiksanya para saksi kunci, kejanggalan lain yang ditemukan Novel, yakni adanya bukti yang tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara. Tak hanya itu, menurut dia, ada juga bukti penting dalam kasusnya yang diubah.
"Ternyata ada beberapa bukti yang tidak dimasukkan di dalam perkara. tidak diperiksa di persidangan dan ada bukti yang penting berubah. Contohnya baju saya yang saya gunakan di bagian depannya digunting. Hilang. Ketika faktanya seperti itu, bahkan saya berpikir jangan-jangan ada upaya untuk mengubah atau menutupi sesuatu," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaSebelum menjadi hakim, Gazalba berprofesi sebagai dosen.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJulius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca Selengkapnya