Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Novel kembali melawan Polri, gugat penggeledahan rumah dan penyitaan

Novel kembali melawan Polri, gugat penggeledahan rumah dan penyitaan Novel Baswedan. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Salah satu penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, bersama kuasa hukumnya memperkarakan soal proses penyidikan kasus penganiayaan berat disangkakan kepadanya saat masih bertugas di Polres Bengkulu. Setelah sebelumnya mengajukan praperadilan soal penetapan tersangka dan proses penangkapan, kali ini mereka menggugat proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan polisi sesaat setelah menangkap Novel.

Menurut kuasa Hukum Novel Baswedan, Muji Kartika, penggeledahan rumah dan penyitaan barang kliennya dilakukan pada hari penangkapan, Sabtu (1/5) dini hari. Tim penyidik Bareskrim melaksanakan penggeledahan dan penyitaan itu terdiri dari AKBP Agus Prasetyo, AKBP TD Purwantoro dan Kompol Suprana. Mereka menyita 25 barang dari rumah Novel.

Muji tetap keberatan dengan langkah polisi menyita barang-barang pribadi milik kliennya, meski sudah dikembalikan pada 7 Mei lalu. Tetapi, menurut dia barang-barang milik Novel disita itu dianggap tidak ada kaitannya dengan sangkaan dilayangkan kepada kliennya.

Muji mengatakan, barang-barang kliennya sempat disita penyidik Bareskrim adalah sebuah telepon seluler merek Lenovo, sebuah telepon seluler merek Blackberry Bold, sebuah komputer jinjing merek Sony, satu buah keping penyimpan data (flashdisk) warna ungu bertuliskan 'area', sebuah fotokopi Kartu Keluarga atas nama Novel dan selembar fotokopi atas nama Novel dan Rina Emilda. Penyidik Polri juga sempat menyita sebuah fotokopi surat nikah, satu berkas salinan sertifikat HGU nomor 9435, selembar fotokopi pernyataan lunas kredit KPR primary atas nama Novel dari Bank Mandiri, dan barang-barang lainnya.

"Tetapi poinnya adalah justru pengembalian barang-barang ini menunjukkan barang-barang yang disita tak ada hubungan dengan pasal yang dituduhkan (ke Novel)," kata Muji dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5).

Atas tindakan itu, Novel dan kuasa hukumnya bakal mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan barang-barang pribadi milik Novel. Berkas gugatan akan didaftarkan di pada Senin (11/5) besok.

"Meskipun barang-barang itu dikembalikan, kita tidak tahu apakah barang itu dikloning atau tidak, softwarenya diotak-atik atau tidak. Maka Novel melakukan praperadilan barang sitaannya," ujar Muji.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan

Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya "Ilmu Ninja", Main Badminton Saat Panas Kasus Basarnas

Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.

Baca Selengkapnya
KPK Dituding Ugal-ugalan Geledah Rumah Advokat PDIP Donny Tri
KPK Dituding Ugal-ugalan Geledah Rumah Advokat PDIP Donny Tri

Kuasa hukum Donny menyatakan penggeledahan itu tidak disertai surat izin dari hakim dan ketika itu status kliennya hanya saksi.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan

Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Bongkar Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Diminta Waspadai Serangan Balik
Bongkar Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Diminta Waspadai Serangan Balik

Perlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU

Novel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya