Novel minta saksi ahli Polri bicara fakta sidang bukan asumsi
Merdeka.com - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dalam sidang gugatan praperadilannya mempermasalahkan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polri. Menurut Novel, dua hal tersebut tidak patut dilakukan.
"Bukan masalah kadaluarsanya, tapi kepatutan," kata Novel sesuai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Selain itu, Novel juga mempermasalahkan surat penangkapan yang tidak diberikan oleh penyidik Polri saat proses penangkapannya. Kemudian, dijelaskan olehnya jika sesuai dengan pasal 18 ayat 1 menentukan bahwa tersangka harus diberi surat perintah penangkapan, serta pada pasal 18 ayat 3, dimana pihak keluarga juga harus diberi surat penangkapan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
"Jadi ketika diberikan, keluarganya saja tidak mewakili, kemudian yang kedua surat perintah penangkapan harus menyebut alasan penangkapan. Ini tidak ada," jelasnya.
Tidak hanya berhenti pada proses penangkapan dan penahanannya, Novel juga menyampaikan harapannya pada lanjutan sidang besok yang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari Polri.
"Saya harap pihak termohon punya kesempatan untuk mendatangkan saksi atau ahli dengan menyampaikan hal-hal yang terkait. Karena saya melihat bukti yang disampaikan justru lebih banyak berbicara soal pokok perkara. Saya yakin kuasa hukum termohon memahami bahwa praperadilan berbicara soal prosedur, bukan pokok perkara," papar Novel.
Novel juga mengungkapkan kekhawatirannya jika apa yang dilakukan Polri selaku termohon adalah upaya untuk membelokan arah dan pandangan-pandangan. "Karena kita di sini menguji suatu kebenaran, itu yang kita bicarakan, bukan membicarakan persepsi, menghina, dan lainnya, karena sangat tidak patut mengeluarkan asumsi-asumsi," terangnya.
"Saya juga meminta kepada kuasa hukum saya untuk tidak berasumsi-asumsi, dan sampai sekarang ini saya respect. Mereka melakukan hal-hal yang tepat dan patut," tutup Novel.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra hingga Hotman Paris selaku tim kuasa hukum, menegaskan hari ini membawa delapan ahli dan enam saksi ke persidangan.
Baca SelengkapnyaPara saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
Baca Selengkapnya