Novel praperadilankan Bareskrim, KPK tak ikut campur
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak turun tangan dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan penyidiknya, Novel Baswedan, kepada Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan kuasa hukum Novel sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Lembaga (KPK) tidak ikut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Senin (4/5).
Menurutnya, gugatan praperadilan itu adalah hak pribadi Novel pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Kalau soal praperadilan, itu haknya Novel sebagai tersangka," kata Johan Budi.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Bahrain, sebelumnya juga mengakui akan mengajukan gugatan praperadilan kepada Bareskrim Polri, terkait kasus yang dialami kliennya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Insya Allah, sekitar jam 2 siang," kata Bahrain saat dihubungi awak media.
Direktur Advokasi YLBHI itu juga mengatakan, materi gugatan yang mereka ajukan terkait dengan upaya penahanan paksa dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri kepada Novel Baswedan.
Dirinya menegaskan, permohonan yang diajukan itu jelas-jelas merupakan salah satu bahan yang termasuk dalam objek praperadilan, sesuai KUHAP.
"Obyek materi lengkapnya akan saya sampaikan di PN," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaAli menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaAli memastikan tugas KPK sebagai lembaga pencegahan tindak pidana korupsi berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Selengkapnya