Novel: Sejak Awal Saya Tak Menaruh Harapan Proses Hukum 2 Terdakwa
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara soal pernyataan tim kuasa hukum terdakwa penyerangnya saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan Senin (15/6) Tim kuasa hukum itu menyebut kedua mata Novel rusak karena salah penanganan, bukan karena terpapar cairan kimia.
Novel mengatakan, dokter yang menangani kedua matanya usai terpapar air keras adalah dokter terbaik. Dia pun mempertanyakan tudingan tim kuasa hukum kedua terdakwa tersebut.
"Yang tangani saya adalah dokter mata spesialis kornea yang terpapar bahan kimia, yaitu Prof Donal Tan. Dalam beberapa rating yang bersangkutan adalah dokter kornea yang terbaik di dunia," ujar Novel saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
Novel mengaku sebetulnya tidak heran jika tim hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis itu melontarkan tudingan tersebut. Sebab sejak awal kasus ini naik ke tingkat penyidikan di Polri, dia sudah pesimis.
"Sejak awal saya katakan, saya tidak menaruh harapan pada proses hukum ini, karena saya tahu tidak ada itikad baik, kecuali presiden memberi perhatian," kata Novel.
Novel mengungkapkan melontarkan protes keras dalam kasusnya lantaran merasa ada ketidakadilan dalam proses hukum. Dia tak ingin ketidakadilan dalam hukum diterima pihak lain.
"Adapun saya melawan dan protes karena tidak boleh membiarkan keadilan diinjak-diinjak, wajah hukum yang bobrok dipertontonkan dan ini mencederai keadilan bagi kemanusiaan di masyarakat luas," kata Novel.
Tudingan Pengacara Terdakwa
Sebelumnya, Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menyebut kerusakan mata Novel Baswedan terjadi karena kesalahan penanganan pascapenyiraman, bukan karena serangan yang dilakukan kliennya.
Kuasa hukum Rahmat juga meyakini, kliennya itu tidak berniat melakukan kejahatan berat terhadap penyidik KPK itu.
"Terdakwa tidak ada niat atau maksud untuk melakukan penganiayaan berat, kerusakan mata korban bukan akibat langsung dari penyiraman asam sulfat dicampur air, tapi kesalahan penanganan dalam proses selanjutnya," kata penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Widodo mengatakan, kerusakan mata Novel Baswedan karena penanganan medis yang salah. Dia menyebut, tindakan Novel tidak mempertimbangkan masukan dokter yang merawatnya di rumah sakit.
"Dalam proses persidangan terungkap kerusakan mata Novel Baswedan karena penanganan tidak benar yang diakibatkan sikap saksi korban sendiri yang tidak kooperatif dan tidak sabar terhadap perlakuan dokter-dokter di rumah sakit," ungkap pengacara.
Menurut pengacara Rahmat, pada 11 April 2017 setelah mengalami serangan, Novel dibawa ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading. Di sana, oleh dokter IGD, mata Novel dicuci dengan air sehingga PH-nya menjadi 7 yang artinya sudah netral.
"Tapi saksi korban mengatakan pihak RS tidak bisa diandalkan untuk merawat mata sehingga korban dirujuk ke Jakarta Eye Center sehingga seharusnya saksi korban diobservasi 10 hari lebih dulu, tapi malah dipindah ke Singapura karena keinginan keluarga bukan karena rekomendasi dokter yang merawat," ungkap pengacara.
Pengacara Rahmat mengatakan dokter juga menyayangkan sikap buru-buru yang dilakukan Novel Baswedan karena seharusnya Novel bersabar untuk diobservasi atau bila dipindah menurut saksi dokter Yefta seharusnya dibawa ke Sydney, bukan ke Singapura.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaNovel menyoroti kasus Ghufron yang bersitegang dengan Dewas KPK sudah parah dan sepantasnya mendapatkan sanksi berat.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaNovel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca Selengkapnya