Novel tuntut kasus terornya diungkap: Saya tetap bersuara dengan risiko apapun
Merdeka.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali bekerja setelah 16 bulan fokus menjalani perawatan matanya yang tersiram air keras. Novel menegaskan tak akan berhenti bersuara menuntut agar pelaku teror terhadap dirinya diungkap.
"Saya sampaikan bahwa, saya tidak akan berhenti bersuara, untuk semua diungkap. Saya tetap bersuara dengan risiko apapun," kata Novel di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Novel mengaku dirinya tak sedih dan terpukul atas teror air keras yang menyebabkan kedua matanya mengalami kerusakan. Kendati sudah memaafkan, Novel tetap mendesak pelaku penyiraman air keras diungkap.
-
Bagaimana cara memaafkan seseorang? Memaafkan adalah proses yang membutuhkan usaha emosional yang cukup besar. Proses ini melibatkan perasaan dan emosi untuk mampu memaafkan seseorang yang telah menyakiti hati. Proses memaafkan tidak bisa hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga perlu diiringi dengan perasaan empati dan pengertian terhadap orang yang melakukan kesalahan.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Bagaimana cara memaafkan dengan ikhlas? Cara memaafkan dengan ikhlas dimulai dengan membiarkan kesalahan orang lain menjadi masa lalu, menyadari bahwa setiap orang pernah berbuat salah, menerima proses memaafkan, hingga menghapus dendam dan merangkai kembali sumber kebahagiaan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Saya menyampaikan ini bukan dari mulut saja, tapi dari hati," ujarnya.
Novel Baswedan diserang dengan air keras pada Selasa, 11 April 2017. Peristiwa terjadi usai Novel menunaikan salat subuh berjamaah di Masjid Al Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara yang letaknya tidak jauh dari rumahnya.
Saat itu, dua orang yang berboncengan sepeda motor menyiramkan air keras ke wajahnya. Cairan asam pekat tersebut mengenai bagian mata.
Operasi demi operasi dijalani Novel Baswedan hingga ke Singapura. Dia kini sudah pulang ke Tanah Air setelah menjalani operasi operasi.
Polisi masih terus mengusut kasus penyerangan terhadap Novel tersebut. Hingga kini, belum ditemukan siapa pelakunya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Baca SelengkapnyaVonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.
Baca Selengkapnya