NPWP Diganti NIK, Tak Semua Warga Negara Otomatis Jadi Wajib Pajak
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah menegaskan bahwa pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tak serta merta menjadikan seluruh masyarakat wajib pajak.
Politisi PDIP itu menerangkan, bagi mereka yang penghasilannya belum kena pajak, maka negara tak akan mengenakan pajak terhadapnya.
"Pengenaan pajak ada ketentuannya, tidak serta merta dengan pengintegrasian data NIK menjadi wajib pajak mereka dikenai pajak. Terhadap warga yang penghasilannya tidak kena pajak otomatis tidak dikenai pajak, demikian pula terhadap warga negara yang belum waktunya menjadi wajib pajak, misalnya karena usia," terang Said kepada Liputan6.com, Selasa (12/10).
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Mengapa kewajiban warga negara penting untuk negara? Kewajiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial dan menjamin bahwa setiap warga negara berperan aktif dalam mendukung stabilitas dan perkembangan negara.
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
Dia menekankan, tujuan kebijakan ini demi memburu warga negara yang mestinya telah wajib membayar pajak namun enggan untuk memenuhinya.
"Sasaran pengintegrasian ini adalah untuk memburu warga yang seharusnya menjadi wajib pajak tetapi tidak dilakukan, karena sifatnya self reported, terutama mereka yang bekerja di sektor informal yang tidak membutuhkan dokumen pajak dalam kegiatan ekonominya, tetapi penghasilnya sudah masih kategori wajib pajak," ujar dia.
Tanpa usaha pemerintah untuk mengejar warga negara yang sebetulnya telah wajib pajak namun masih enggan untuk memenuhi kewajibannya, maka menurutnya hal itu sebuah wujud ketidakadilan. Di mana satu kelompok pendudukan rutin membayar pajak, sementara satu kelompok lainnya yang sudah memenuhi syarat untuk bayar pajak tapi enggan untuk melakukannya.
"Justru negara tidak adil terhadap wajib pajak yang patuh membayar pajak bila membicarakan hal ini terjadi," ujar dia.
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPenggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Baca SelengkapnyaSalah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaBatas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaWajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaImplementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Baca Selengkapnya