Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NS, tukang bubur adang Djarot saat berkampanye disidang di PN Jakbar

NS, tukang bubur adang Djarot saat berkampanye disidang di PN Jakbar Djarot di Pengadilan Jakarta Barat. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Naman S, pedagang bubur keliling menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia duduk di kursi pesakitan terkait kasus pengadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat, saat berkampanye di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Sidang perdana NS dimulai pukul 10.00 WIB. Tampak dihadiri Djarot yang mengenakan kemeja kotak-kotak.

Dalam kesempatan yang sama, Djarot mengaku telah memaafkan kesalahan Naman S. Meski katanya, proses hukum tetap berjalan.

"Secara pribadi, saya jelas memaafkan Pak Naman. Tapi karena ini sudah masuk proses hukum dan kita itu negara hukum. Maka kami ikuti proses hukum ini," kata Djarot kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (13/12).

Djarot menjelaskan, proses persidangan kasus ini hendaknya memberikan pendidikan politik bagi Naman.

"Sebetulnya kami ingin memberikan pendidikan politik, pendidikan demokrasi, sekaligus pendidikan kesadaran hukum pada warga masyarakat," terang Djarot.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Barat, Reza Murdani, membenarkan, mengganggu jalannya kampanye seorang calon gubernur atau calon wakil gubernur dapat dikenakan Pasal 187 ayat 4 UU RI NO 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.

"Kalau dari unsur-unsut pasal kan menghalangi, mengacaukan, menganggu. Di situ otomatis sudah P21. Menghalangi, kalau itu unsurnya menghalangi," tegas Reza.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini

Mudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas

Baca Selengkapnya
Bupati Labuhanbatu Kena OTT KPK Ternyata Politikus NasDem
Bupati Labuhanbatu Kena OTT KPK Ternyata Politikus NasDem

Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar membenarkan kadernya itu terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Jangan Hukum Ditunggangi Alat Kekuasaan
Sekjen PDIP: Jangan Hukum Ditunggangi Alat Kekuasaan

Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum

Baca Selengkapnya
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi

Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto: Ini Saya Bawa Banyak Bukti
Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto: Ini Saya Bawa Banyak Bukti

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya