NS, tukang bubur adang Djarot saat berkampanye disidang di PN Jakbar
Merdeka.com - Naman S, pedagang bubur keliling menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia duduk di kursi pesakitan terkait kasus pengadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat, saat berkampanye di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Sidang perdana NS dimulai pukul 10.00 WIB. Tampak dihadiri Djarot yang mengenakan kemeja kotak-kotak.
Dalam kesempatan yang sama, Djarot mengaku telah memaafkan kesalahan Naman S. Meski katanya, proses hukum tetap berjalan.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Bagaimana Ahok dukung Ganjar? Menjelang hari pencoblosan, sejumlah pejabat negara makin terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Baru-baru ini, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari jabatannya. Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Kenapa Ahok dukung Ganjar? Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Secara pribadi, saya jelas memaafkan Pak Naman. Tapi karena ini sudah masuk proses hukum dan kita itu negara hukum. Maka kami ikuti proses hukum ini," kata Djarot kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (13/12).
Djarot menjelaskan, proses persidangan kasus ini hendaknya memberikan pendidikan politik bagi Naman.
"Sebetulnya kami ingin memberikan pendidikan politik, pendidikan demokrasi, sekaligus pendidikan kesadaran hukum pada warga masyarakat," terang Djarot.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Barat, Reza Murdani, membenarkan, mengganggu jalannya kampanye seorang calon gubernur atau calon wakil gubernur dapat dikenakan Pasal 187 ayat 4 UU RI NO 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.
"Kalau dari unsur-unsut pasal kan menghalangi, mengacaukan, menganggu. Di situ otomatis sudah P21. Menghalangi, kalau itu unsurnya menghalangi," tegas Reza.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaKetua DPW NasDem Sumut, Iskandar membenarkan kadernya itu terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum
Baca SelengkapnyaSelain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya