Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NU: Khotbah Jumat boleh diinterupsi

NU: Khotbah Jumat boleh diinterupsi ilustrasi

Merdeka.com - Belakangan ini ramai dibicarakan tentang boleh tidaknya jemaah menginterupsi khotbah Jumat. Pembicaraan ini tidak hanya ramai di tengah masyarakat, tapi juga media sosial.

Terkait boleh atau tidaknya interupsi khotbah Jumat, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) memberikan penjelasan. Menurut pengurus Bahtsul Masail NU Mahbub Ma’afi Ramdlan, interupsi pada khatib di tengah khutbah Jumat diperbolehkan.

Dalam mazab Maliki dijelaskan bahwa diharamkan berbicara ketika khatib tengah menyampaikan khotbah Jumat. Diharamkan berbicara ketika imam sedang berkhotbah atau ketika ia duduk di antara dua khutbah. Larangan berbicara ini ditujukan untuk semua jemaah baik yang mendengarkan khutbah atau tidak, baik yang di serambi masjid atau jalan yang terhubung dengan masjid.

Orang lain juga bertanya?

Namun jika isi khutbah imam ternyata tidak tidak jelas atau ngawur, seperti memuji orang yang tak layak untuk dipuji atau mencaci orang yang sebenarnya tidak layak dicaci, maka larang berbicara tersebut menjadi gugur.

Berikut ini penjelasan lengkap Mahbub tentang interupsi pada khotbah Jumat seperti dilansir dari laman nu.or.id, Rabu (7/1):

Bahwa rukun khutbah itu ada lima, pertama memuji Allah dengan lafazh al-hamd, kedua membaca shalawat kepada Rasulullah saw dengan lafazh ash-shalat, ketiga, wasiat untuk bertakwa kepada Allah swt, keempat, mendoakan orang-orang mukmin, dan kelima, membaca ayat al-Qur`an minimal satu ayat. Namun jika salah satu rukun tersebut tidak terpenuhi maka khutbahnya tidak sah, dan konsekuensinya adalah tidak sahnya shalat jumat. Dalam kondisi seperti maka yang dilakukan adalah melakukan i’adah shalat dhuhur.

Sedang yang jadi persoalan di atas adalah menyangkut isi khutbah itu sendiri. Apakah diperbolehkan menginterupsi khatib yang isi khutbahnya adalah menjelek-jelekkan orang lain. Pada prinsipnya, menurut para fuqaha` berbicara pada saat khutbah itu tidak diperbolehkan. Namun ada yang menarik dari pandangan madzhab Maliki.

Namun sebelum kami mengemukakan pandangan madzhab Maliki terlebih dahulu kami kemukakan bahwa menurut mereka, khotib dan imam shalat jumat itu harus satu orang kecuali ketika ada udzur. Artinya, yang menjadi khatib juga sekaligus menjadi imam.

Dalam pandangan madzhab Maliki diharamkan berbicara ketika imam sedang berkhutbah atau ketika ia duduk di antara dua khutbah. Larangan berbicara ini ditujukan untuk semua jamaah baik yang mendengarkan khutbah atau tidak, baik yang di serambi masjid atau jalan yang terhubung dengan masjid.

Lebih lanjut menurut mereka jika isi khutbah imam ternyata tidak tidak jelas atau ngawur, seperti memuji orang yang tak layak untuk dipuji atau mencaci orang yang sebenarnya tidak layak dicaci, maka larang berbicara tersebut menjadi gugur. Demikian sebagaimana dikemukan Abdurrahman al-Juzairi dalam kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba`ah:

“Menurut madzhab Maliki haram berbicara ketika khutbah dan ketika imam duduk di atas mimbar di antara dua khutbah. Dan dalam hal ini tidak ada perbedaan di antara orang yang mendengarkan khutbah atau tidak. Semua haram berbicara meskipun berada di teras masjid atau jalan yang terhubung dengan masjid. Hanya saja keharaman berbicara tersebut sepanjang tidak terdapat dalam khutbahnya imam kesia-siaan atau ngawur (laghw), seperti memuji orang yang tak boleh dipuji, atau menghina orang yang tidak boleh dihina. Jika imam melakukan itu maka gugurlah keharamannya (berbicara ketika khutbah berlangsung atau ketika ia duduk di atas mimbar di antara dua khutbah)” (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzhabib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, 1424 H/2003 M, juz, 1, h. 361)

Jika pandangan madzhab maliki ini ditarik ke dalam konteks pertanyaan di atas, maka menginterupsi khatib yang dalam khutbahnya menjelek-jelekkan kelompok lain bisa saja diperbolehkan, sepanjang hal itu adalah masuk dalam kategori laghw. Dan tentunya harus didukung dengan pengetahuan yang benar.

Meskipun mengiterupsi khatib itu boleh menurut madzhab Maliki, namun jangan sekali-kali dilakukan tanpa dasar pengetahuan yang kuat. Dan jika khatib tidak menanggapi interupsi atau peringatan kita maka jangan mendesak khatib untuk membenarkan khutbahnya. Kendatipun demikian, sebaiknya jika khatib dalam khutbahnya ada hal-hal yang “ngawur” maka diingatkan setelah selesai shalat jumat dengan ungkapan yang santun, tetap menghormati khatib dan menjaga kemuliaan masjid.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Khatib Idulfitri Ceramah Kecurangan Pemilu, Begini Penjelasan Kemenag
Viral Khatib Idulfitri Ceramah Kecurangan Pemilu, Begini Penjelasan Kemenag

Peristiwa ini terjadi saat salat Idulfitri 1445 H di Lapangan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (10/4) lalu.

Baca Selengkapnya
Gus Miftah Kritik Aturan Sepiker Saat Ramadan, Kemenag Sebut Asbun dan Gagal Paham
Gus Miftah Kritik Aturan Sepiker Saat Ramadan, Kemenag Sebut Asbun dan Gagal Paham

Gus Miftah membandingkan penggunaan sepiker dengan dangdutan

Baca Selengkapnya
JK Dukung Kemenag soal Aturan Larangan Speaker Luar Masjid saat Ramadan: Supaya Syahdu
JK Dukung Kemenag soal Aturan Larangan Speaker Luar Masjid saat Ramadan: Supaya Syahdu

JK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.

Baca Selengkapnya
Awal Mula Tercetusnya Muktamar Luar Biasa NU, dari Keresahan dan Kritik yang Tidak Ditanggapi
Awal Mula Tercetusnya Muktamar Luar Biasa NU, dari Keresahan dan Kritik yang Tidak Ditanggapi

Muktamar Luar Biasa NU direncanakan berlangsung di Cirebon.

Baca Selengkapnya
Heboh Acara Metamorfoshow, Masyarakat Diminta Waspada Gerakan Bawah Tanah Kelompok Terlarang
Heboh Acara Metamorfoshow, Masyarakat Diminta Waspada Gerakan Bawah Tanah Kelompok Terlarang

Apabila suatu organisasi telah dilarang oleh Pemerintah seharusnya segala penggunaan simbol atau atribut organisasi juga dilarang.

Baca Selengkapnya
Ustaz Syafiq Riza Basalamah Unggah Surat Keberatan GP Ansor, Ini Isinya
Ustaz Syafiq Riza Basalamah Unggah Surat Keberatan GP Ansor, Ini Isinya

Ustaz Syafiq Riza Basalamah buka suara terkait penolakan kedatangan dalam pengajian di Masjid Assalam Purimas Kota Gunung Anyar Surabaya.

Baca Selengkapnya
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!

DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.

Baca Selengkapnya
Gus Miftah Balas Kemenag Usai Disebut Asbun soal Pembatasan Speaker Masjid: Jangan Baper
Gus Miftah Balas Kemenag Usai Disebut Asbun soal Pembatasan Speaker Masjid: Jangan Baper

Gus Miftah menyarankan Kemenag untuk mendengarkan kembali isi ceramahnya di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
MUI Ingatkan Dakwah Pakai Bahasa Sopan dan Mendidik Umat, Kedepankan Etika!
MUI Ingatkan Dakwah Pakai Bahasa Sopan dan Mendidik Umat, Kedepankan Etika!

"Humor diberikan saat berdakwah harus yang bernilai tinggi, berbudaya dan mengedepankan etika. Tidak boleh asal membuat orang tertawa"

Baca Selengkapnya
Masjid di Sukoharjo Viral Gara-Gara Pengurus Dianggap Tak Ramah ke Jemaah, Ini Penjelasan Takmir
Masjid di Sukoharjo Viral Gara-Gara Pengurus Dianggap Tak Ramah ke Jemaah, Ini Penjelasan Takmir

Ketua RT 01 Sunardi mengatakan bahwa kejadian tersebut hanya salah paham dalam hal penyampaian saja.

Baca Selengkapnya
PBNU Respons Serius Muktamar Luar Biasa, Kumpulkan Semua Pengurus PWNU untuk Tolak
PBNU Respons Serius Muktamar Luar Biasa, Kumpulkan Semua Pengurus PWNU untuk Tolak

Gus Yahya menegaskan rakor membahas penolakan terhadap MLB PBNU.

Baca Selengkapnya
Jaringan GUSDURian Kritik Pemkab Kuningan Larang Kegiatan Jalsah Salanah JA, Minta Pemerintah Turun Tangan
Jaringan GUSDURian Kritik Pemkab Kuningan Larang Kegiatan Jalsah Salanah JA, Minta Pemerintah Turun Tangan

Jaringan GUSDURian menilai larangan yang seolah dibuat untuk ketertiban umum, justru mengancam hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.

Baca Selengkapnya