NU Nilai Wacana Pajak Pendidikan Bertentangan dengan Upaya Mencerdaskan Bangsa
Merdeka.com - Lembaga Pendidikan M'arif NU PBNU menolak rencana penghapusan bebas pajak bagi lembaga pendidikan yang diwacanakan pemerintah. Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif NU, Arifin Junaidi mendesak pemerintah agar mengurungkan rencana tersebut.
"LP M'arif NU PBNU menolak rencana penghapusan bebas pajak bagi lembaga pendidikan, dan meminta pemerintah membatalkannya," tegas Arifin dalam keterangan tulis, Jumat (11/6).
Dirinya mengaku tak habis pikir alasan apa yang ada di benak pemerintah untuk berniat mengambil kebijakan tersebut. Setelah gagal mengkapitalisasi pendidikan saat menyusun RUU Omnibus Law, kini pemerintah akan mengenakan pajak bagi lembaga pendidikan.
-
Apa yang dimaksud dengan pendidikan merdeka? Anak-anak hidup dan tumbuh sesuai kodratnya sendiri. Pendidik hanya dapat merawat dan menuntun tumbuhnya kodrat itu. -Ki Hajar Dewantara
-
Siapa saja yang bekerja di bidang pendidikan? Berikut kumpulan nama-nama pekerjaan di bidang pendidikan dan pekerja lainnya dalam Bahasa Inggris beserta artinya.
-
Bagaimana PUSA memajukan pendidikan? Tak hanya itu, organisasi ini juga mengembangkan lembaga pendidikan yang sudah lebih dulu berdiri, seperti Lembaga pendidikan Al-Muslim, Normal Islam Institut, Madrasah Diniyah Idi, dan sebagainya.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Apa solusi yang ditawarkan Dinas Pendidikan Palembang? Ansori mengaku akan mempertimbangkan usulan pembagian siswa dari sekolah dengan pendaftar berlebih. Tujuannya untuk mengisi banyaknya bangku kosong di sekolah itu.
-
Bagaimana negara menjamin pendidikan bagi warga negara? Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
"Ini bertentangan dengan upaya mencerdaskan bangsa yang menuntut peran pemerintah dan keterlibatan masyarakat. Harusnya pemerintah mendukung partisipasi masyarakat," tegasnya.
Bagi Arifin pihaknya memandang pendidikan bukan ladang untuk mencari keuntungan. Lebih penting dari itu, aktivitas LP Ma'arif NU dalam dunia pendidikan demi ikut berperanserta dalam upaya mencerdaskan bangsa sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945.
"Itu sebabnya gaji tenaga didik kependidikan di lingkungan LP Ma'arif NU harus diakui masih jauh dari layak, karena jauh di bawah UMK. Padahal tugas, posisi dan fungsi guru tak berada di bawah buruh," katanya.
LP Ma'arif NU yang bergiat di bidang pendidikan jauh sebelum kemerdekaan RI, menurutnya saat ini menaungi sekitar 21.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia, sebagian besar ada di daerah 3 T. Dalam menetapkan biaya pendidikan yang harus ditanggung murid, jangankan menghitung komponen margin dan pengembalian modal, dapat menggaji tenaga didik kependidikan dengan layak saja merupakan hal yang berat.
"Karena hal itu akan sangat memberatkan orang tua murid," keluhnya.
Namun apabila pemerintah memaksakan untuk mengenakan pajak pada lembaga pendidikan, Arifin menyebut pihaknya sebagai bagian dari Jam'iyyah NU terikat dengan keputusan Munas dan Konbes NU 2012, tentang kewajiban membayar pajak.
"Salah satu pembahasan Munas adalah soal wajib tidaknya rakyat membayar pajak ketika pajak yang seharusnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat justru dikorupsi. NU akan selalu bersama pemerintah, selama pemerintah bersama rakyat. Sebaliknya, kalau pemerintah meninggalkan rakyat maka NU akan memberikan kritik sebagai masukan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menghapus bebas PPN bagi jasa pendidikan. Selama ini pendidikan, termasuk pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah, masih tergolong sebagai jasa yang bebas PPN.
"Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP diterima merdeka.com, Rabu (9/6).
Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi.
Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Sehingga, dari kelompok 11 jasa tersebut nantinya hanya ada enam kelompok yang masih bebas PPN. Keenam kelompok tersebut yaitu jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Plt Kadisdik DKI Purwosusilo mengaku bakal akan konsekuensi jika rencana sekolah gratis diterapkan
Baca SelengkapnyaHaedar mengungkapkan penggunaan istilah premium ini harus dijelaskan pemerintah secara detail.
Baca SelengkapnyaMegawati menjelaskan tugas pemerintah saat ini menyiapkan sumber daya manusia progresif.
Baca SelengkapnyaDengan kenaikan PPN 12%, maka biaya operasional sekolah akan melonjak. Pupuslah harapan anak anak bangsa mampu bersaing dengan global.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menilai tidak ada urgensi untuk mengubah Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menyusul penolakan kenaikan UKT.
Baca SelengkapnyaBahlil menyebutkan bahwa harga BBM tetap stabil dan tidak akan mengalami kenaikan akibat perubahan tarif PPN.
Baca SelengkapnyaDia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.
Baca SelengkapnyaPKB menyarankan masyarakat yang keberatan terhadap pemberlakuan kebijakan PPN 12 persen, sebaiknya mengajukan uji materi (judicial review) UU HPP di MK.
Baca SelengkapnyaDua pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan yaitu orang tua dan negara.
Baca SelengkapnyaDPR menolak usulan untuk mengkaji ulang dana wajib atau anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) tidak setuju rencana pemangkasan anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20%
Baca SelengkapnyaMendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan Pagu Anggaran Kemendikbudristek TA 2025, sebesar Rp83,19 triliun belum optimal
Baca Selengkapnya