Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal Alternatif Terkait Kasus Narkoba

Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal Alternatif Terkait Kasus Narkoba sidang perdana nunung. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa Tri Retno Prayudati atau Nunung (NN) dan suaminya July Jan (JJ) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang digelar pukul 14.50 WIB, JPU membacakan runutan kasus dengan mendakwa pelawak Srimulat dan suaminya. Keduanya didakwa dengan tiga Pasal yakni 112, 114, dan 127 tentang Narkotika.

"Dengan ini mendakwa saudara dengan Pasal 112 yang isinya setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit," kata JPU Bobi Mokoginta saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (2/10).

Nunung dan suami juga didakwa Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal ini mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Keduanya juga dikenakan Pasal 127. Pasal ini mengatur setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana paling lama 4 tahun, narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Usai mendengar dakwaan itu, Nunung dan Suami berdiskusi dengan pengacaranya Wijayono Hadi Sukrisno. Alhasil, mereka pun tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dan menerima apa yang didakwakan oleh JPU.

"Iya kami terima," kata JJ.

Sidang pun akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (9/10), mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.

Pasangan suami istri itu ternyata sudah lama jadi budak narkoba. Polisi mengungkapkan Nunung sejak 20 tahun lalu, sedangkan Iyan sudah 24 tahun memakai narkoba.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya