Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal Alternatif Terkait Kasus Narkoba
Merdeka.com - Sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa Tri Retno Prayudati atau Nunung (NN) dan suaminya July Jan (JJ) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang digelar pukul 14.50 WIB, JPU membacakan runutan kasus dengan mendakwa pelawak Srimulat dan suaminya. Keduanya didakwa dengan tiga Pasal yakni 112, 114, dan 127 tentang Narkotika.
"Dengan ini mendakwa saudara dengan Pasal 112 yang isinya setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit," kata JPU Bobi Mokoginta saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (2/10).
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Nunung dan suami juga didakwa Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal ini mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Keduanya juga dikenakan Pasal 127. Pasal ini mengatur setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana paling lama 4 tahun, narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 1 tahun.
Usai mendengar dakwaan itu, Nunung dan Suami berdiskusi dengan pengacaranya Wijayono Hadi Sukrisno. Alhasil, mereka pun tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dan menerima apa yang didakwakan oleh JPU.
"Iya kami terima," kata JJ.
Sidang pun akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (9/10), mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.
Pasangan suami istri itu ternyata sudah lama jadi budak narkoba. Polisi mengungkapkan Nunung sejak 20 tahun lalu, sedangkan Iyan sudah 24 tahun memakai narkoba.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca Selengkapnya