Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui, Pengacara Nilai Terlalu Berat
Merdeka.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga menerima suap dan gratifikasi. Penasihat hukumnya menilai tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terlalu berat.
Menurut pengacara Nurdin Abdullah, bukti yang dipaparkan JPU KPK bahkan tidak kuat untuk menetapkan kliennya sebagai terdakwa. "Itu hal yang menurut kacamata kami terlalu berat. Dari fakta persidangan yang ada kami juga berkeyakinan bahwa bukti yan ada selama persidangan, itu tidak kuat menempatkan Pak Nurdin sebagai terdakwa dalam proses pidana," ucap penasihat hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (15/11).
Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pleidoi. Pidato pembelaan itu akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Selasa (23/11).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron mendapat sanksi sedang? Dijatuhkan Sanksi Sedang Adapun sanksi sedang ini berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Mengapa Nurul Ghufron dijatuhi sanksi? Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
"Setelah ini kan kita harus pleidoi, hari Selasa depan. Persidangan ini kan sudah terjadwal semua, dalam artian sudah posisi jaksa untuk melakukan penuntutan, kemudian kami juga diberikan ruang melakukan pembelaan sesuai dengan fakta yang kita lihat dalam persidangan ini," ujar Irwan.
Irwan mengungkapkan, sejumlah poin dalam pleidoi yang disiapkan, yakni terkait latar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Mereka akan menggambarkan satu per satu fakta yang akan menjadi bahan bantahan.
"Bahwa ini latar belakang adanya OTT, kemudian dalam proses berjalan, proses pemeriksaan itu kan katanya ada gratifikasi yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Itu akan kita gambarkan satu per satu, kita secara tegas akan memberikan bantahan terkait," ungkapnya.
Irwan mengatakan, OTT yang dilakukan KPK karena adanya permufakatan antara terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat. Ia menegaskan kliennya tidak terlibat dalam permufakatan itu.
"Dua saksi yang ada, yang ditangkap itu kan menyampaikan dari kesepakatan, mulai jumlah, dan permufakatan mereka saja yang terlibat, si Edy dan Agung Sucipto. Pak Nurdin tidak tahu menahu dan itu dibantah dengan tegas bahwa tidak tahu menahu soal itu," tegasnya.
Terkait tuntutan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik selama tahun terhadap Nurdin Abdullah, Irwan mengakui hal itu sangat dimungkinkan. Namun, hukuman pidana tambahan hanya bisa dijatuhkan jika pidana pokoknya terbukti.
"Itu bisa dimungkinkan dalam UU untuk pidana tambahan. Tapi pidana pokok harus terbukti dulu, kalau tidak terbukti otomatis tidak bisa diberlakukan dong," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU Zaenal Abidin saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin (15/11).
Selain itu, JPU KPK menuntut agar Nurdin Abdullah dikenai pidana tambahkan yakni mengembalikan uang sebesar Rp3,187 miliar dan SGD 350 ribu yang diduga merupakan gratifikasi.
Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama lima tahun setelah menjalani hukuman. "Hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaSebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaHukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca Selengkapnya