Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui, Pengacara Nilai Terlalu Berat

Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui, Pengacara Nilai Terlalu Berat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah menghadiri sidang melalui layar monitor. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga menerima suap dan gratifikasi. Penasihat hukumnya menilai tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terlalu berat.

Menurut pengacara Nurdin Abdullah, bukti yang dipaparkan JPU KPK bahkan tidak kuat untuk menetapkan kliennya sebagai terdakwa. "Itu hal yang menurut kacamata kami terlalu berat. Dari fakta persidangan yang ada kami juga berkeyakinan bahwa bukti yan ada selama persidangan, itu tidak kuat menempatkan Pak Nurdin sebagai terdakwa dalam proses pidana," ucap penasihat hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (15/11).

Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pleidoi. Pidato pembelaan itu akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Selasa (23/11).

Orang lain juga bertanya?

"Setelah ini kan kita harus pleidoi, hari Selasa depan. Persidangan ini kan sudah terjadwal semua, dalam artian sudah posisi jaksa untuk melakukan penuntutan, kemudian kami juga diberikan ruang melakukan pembelaan sesuai dengan fakta yang kita lihat dalam persidangan ini," ujar Irwan.

Irwan mengungkapkan, sejumlah poin dalam pleidoi yang disiapkan, yakni terkait latar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Mereka akan menggambarkan satu per satu fakta yang akan menjadi bahan bantahan.

"Bahwa ini latar belakang adanya OTT, kemudian dalam proses berjalan, proses pemeriksaan itu kan katanya ada gratifikasi yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Itu akan kita gambarkan satu per satu, kita secara tegas akan memberikan bantahan terkait," ungkapnya.

Irwan mengatakan, OTT yang dilakukan KPK karena adanya permufakatan antara terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat. Ia menegaskan kliennya tidak terlibat dalam permufakatan itu.

"Dua saksi yang ada, yang ditangkap itu kan menyampaikan dari kesepakatan, mulai jumlah, dan permufakatan mereka saja yang terlibat, si Edy dan Agung Sucipto. Pak Nurdin tidak tahu menahu dan itu dibantah dengan tegas bahwa tidak tahu menahu soal itu," tegasnya.

Terkait tuntutan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik selama tahun terhadap Nurdin Abdullah, Irwan mengakui hal itu sangat dimungkinkan. Namun, hukuman pidana tambahan hanya bisa dijatuhkan jika pidana pokoknya terbukti.

"Itu bisa dimungkinkan dalam UU untuk pidana tambahan. Tapi pidana pokok harus terbukti dulu, kalau tidak terbukti otomatis tidak bisa diberlakukan dong," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU Zaenal Abidin saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin (15/11).

Selain itu, JPU KPK menuntut agar Nurdin Abdullah dikenai pidana tambahkan yakni mengembalikan uang sebesar Rp3,187 miliar dan SGD 350 ribu yang diduga merupakan gratifikasi.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama lima tahun setelah menjalani hukuman. "Hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun," ucapnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Diyakini Berbuat Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara
Diyakini Berbuat Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.

Baca Selengkapnya
FOTO: Barisan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kalimantan Selatan Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
FOTO: Barisan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kalimantan Selatan Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Hukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Selengkapnya