Nurdin Abdullah Suruh Anak Buah Petik Rp2,5 Miliar Duit Suap dari Kontraktor
Merdeka.com - Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat buka-bukaan disuruh Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah untuk meminta uang kepada terdakwa Agung Sucipto. Hal tersebut diungkapkan saat menjadi saksi sidang terdakwa Agung Sucipto (Anggu) secara hybrid di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (17/6).
Saat sidang, Edy mengakui uang sebesar Rp2,5 miliar berasal dari terdakwa Agung Sucipto. Edy mengaku awalnya akan transaksi dengan Anggu di rumah jabatan Gubernur Sulsel.
"Tapi batal, karena banyak CCTV di sana (rujab Gubernur Sulsel). Terus Pak Anggu telepon untuk ketemu di luar," ujarnya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa kasus korupsi Eddy Rumpoko? Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
Setelah itu, Edy menceritakan dirinya mengajak Anggu untuk bertemu di sekitar Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar. Sebelum bertemu dengan Anggu, Edy bersama sopirnya terlebih dahulu singgah untuk makan di Rumah Makan Nelayan.
"Kemudian saya dihubungi oleh Anggu. Setelah selesai makan, saya keluar dan langsung naik ke mobilnya Pak Anggu untuk transaksi," kata dia.
Saat transaksi tersebut, sopir Edy Rahmat bernama Irfandi mengikutinya. Setelah sampai di Jalan Sultan Hasanuddin Makassar, di situlah Edy dan Anggu menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar yang disimpan dalam koper dan tas ransel.
"Ada koper sama ransel berisi uang. Yang koper Rp2 miliar dan yang ransel Rp500 juta. Yang angkut itu uang dari mobilnya pak Anggu, sopirnya. Kemudian dipindahkan ke mobil saya," ungkap Edy.
Setelah menerima uang dari Anggu sebesar Rp2,5 miliar, dirinya langsung pergi untuk menemui Nurdin Abdullah. Edy mengaku dirinya sempat menelpon sopir Nurdin Abdullah untuk menanyakan keberadaannya.
"Saya ingin laporkan ke Pak Gubernur kalau uang sudah diterima. Pak Gubernur saat itu ada acara di Lego-lego, Centre Point of Indonesia (CPI)," ucapnya.
Edy mengaku saat hendak ke Lego-lego, CPI, dirinya menyempatkan singgah untuk menemui kontraktor lain bernama Hj Indah.
"Karena di perjalanan itu Haji Indah telepon saya mau ketemu. Dia mau tanyakan soal perkembangan proyek lain. Jadi saya datang ke kantornya di Jalan Cakalang," lanjut Edy.
Bersama Indah, Edy menuju ke Lego-lego. Namun sesampainya di sana Nurdin Abdullah telah beranjak.
"Jadi saya langsung pulang ke rumah pisah sama Haji Indah. Saya bawa semua itu uang dikoper sama ransel," ungkapnya Edy.
Edy mengaku dari Anggu dirinya tidak hanya menerima uang Rp2,5 miliar, tetapi juga sejumlah proposal proyek agar dimenangkan.
Selain menyerahkan uang tunai, Agung Sucipto juga menyerahkan lembaran proposal menyoal pengerjaan proyek pembangunan irigasi di Kabupaten Sinjai. Terdakwa Agung Sucipto, menjadi pemenang lelang tender pengerjaan proyek tersebut.
Edy menyebut, uang Rp2,5 miliar yang diterima dari Agung, terbagi menjadi dua, yaitu Rp1 miliar 50 juta untuk pemberian karena proyek pengerjaan irigasi sementara sisanya, sebagai tanda jadi pengerjaan proyek yang kasusnya sementara berjalan.
Yakni proyek pembangunan ruas Jalan Palampang, Munte, Bontolempangan di Kabupaten Sinjai-Kabupaten Bulukumba 2021. Tidak berapa lama, memasuki 27 Februari dini hari, KPK menangkap ketiganya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Makassar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca Selengkapnyaeru memberi perintah untuk menyelesaikan biaya renovasi kamar Redindo di rumahnya yang berada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKemal Redindo Syahrul Putra menjadi perhatian setelah namanya disebut dalam persidangan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Cs
Baca SelengkapnyaKPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Orang Kepercayaan Bupati Labuhan Batu
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaDalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaIkut Nikmati Korupsi Kementan, Ini Besaran Uang yang Harus Dikembalikan Keluarga SYL ke Negara
Baca SelengkapnyaSebagai informasi SYL divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaSYL menyatakan menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan status hukum dirinya sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya