Nurdin Halid tuding Sudirman Said laporkan Setnov karena dibeking
Merdeka.com - Rekaman perbincangan antara Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dengan Direktur Utama PT Freeport, Ma'ruf Syamsuddin yang beredar luas hanya berisi pembicaraan biasa. Semua tudingan yang mengatakan adanya makelar saham dan mencatut nama Presiden Joko Widodo di PT Freeport, dinilai tidak masuk logika.
"Itu pembicaraan biasa, semua logika tidak masuk. Jangan-jangan ada di belakang Sudirman Said melaporkan ke MKD, apa motivasinya," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid kepada wartawan di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Selasa (24/11).
Nurdin menegaskan meskipun saat ini berdemokrasi sangat bebas, namun jika sudah menginjak-injak hukum, tentu tidak diperbolehkan. Menurutnya, tidak boleh seseorang yang belum tentu bersalah sudah diopinikan seolah-oleh bersalah.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang disebut Jokowi sebagai sosok yang keliru? “Karena ia percaya sumber daya planet bumi terbatas. Akan tetapi, ternyata Thanos keliru.“
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
"Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang mengurusi kepartaian dan kader, saya telah mendengar secara langsung keterangan dari Setya Novanto, serta Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Saya juga telah mendengarkan rekaman pembicaraan antara Setya Novanto dengan Dirut PT Freeport," tandasnya.
Nurdin menjelaskan, ada tiga hal yang perlu diketahui dari rekaman pembicaraan tersebut. Ia menggarisbawahi, jika dalam rekaman itu, yang berinisatif bertemu dengan adalah Ma'ruf. Sehingga bisa dianalogikan yang membutuhkan bertemu dengan Setya Novanto adalah PT Freeport.
"Dari rekaman tersebut, jika dilihat dari niat untuk mendapatkan saham tidak masuk logika. Selain itu, dalam rekaman juga tidak ada pembicaran mengenai minta saham. Itu tidak mungkin, karena PT Freeport adalah perusahaan asing yang sudah dimiliki publik sehingga tidak mungkin akan bagi-bagi saham," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik berdasarkan barang bukti video di media sosial.
Baca SelengkapnyaDalam suratnya, Hajidin meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya
Baca SelengkapnyaKeputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaDugaan salah tangkap tersebut terungkap setelah Sutekno yang merupakan terdakwa lain sekaligus saksi kunci memberikan kesaksian.
Baca SelengkapnyaAbraham yakin Said Didu tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaSaid sebelumnya mengkritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang berujung dilaporkan Apdesi Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca Selengkapnya