Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nurhadi bantah jadi promotor kasus di MA

Nurhadi bantah jadi promotor kasus di MA Nurhadi sekretaris MA. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi membantah menjadi promotor sejumlah perkara yang melibatkan kelompok bisnis Lippo. Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Dari keterangan saksi sebelumnya Wresti Kristian Hesti mengatakan pernah mengirimkan catatan Yth promotor yang sepengetahuan Wresti adalah Pak Nurhadi, apa pernah terima catatan itu?" tanya jaksa Joko di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (15/8).

"Bahwa saya disebut promotor itu salah, salah, salah sama sekali tidak benar. Bahkan saya tidak tahu kalau disebut sebagai promotor, itu tidak benar dan saya sama sekali tidak kenal saudari Hesti," tegas Nurhadi.

"Hesti mengatakan promotor yang dimaksud adalah Pak Nurhadi karena diberitahu Pak Doddy, tapi saat kami menanyakan ke Pak Doddy katanya tidak pernah mengatakan Pak Nurhadi itu promotor? Jadi kami tidak tahu mana yang benar," tanya ketua majelis hakim Sumpeno.

"Tegas saya saja tidak mengerti apa maksud promotor. Kalau promotor menurut saya itu pembimbing untuk disertasi. Saya tidak tahu kenapa nama saya diganti-ganti. Terlalu sering nama saya dicatut dan dijual. Tapi saya tidak pernah ada sebutan promotor atau sebutan lain baik di pergaulan kedinasan, pergaulan dengan teman dan saudara nama saya dari dulu sampai sekarang Nurhadi, tidak ada yang lain," jawab Nurhadi.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyatakan Nurhadi pernah menghubungi panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution agar segera mengirimkan berkas perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) ke MA.

Padahal berdasarkan putusan kasasi MA 31 Juli 2013 PT AAL dinyatakan pailit. Atas putusan kasasi tersebut hingga batas waktu 180 hari PT AAL tidak melakukan upaya PK. Namun untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang ada perkara di Hong Kong, Eddy Sindoro pada pertengahan Februari 2016 memerintahkan Wresti melakukan pengajuan PK meski waktunya sudah lewat dengan balasan Rp 50 juta kepada Edy Nasution yang diberikan melalui Doddy pada 20 April 2016.

Jaksa kemudian menampilkan surat kiriman Hesti kepada promotor yang berisi upaya penundaan aanmaning (peringatan).

"Ini surat kepada siapa?" tanya Nurhadi.

"Kepada promotor," jawab jaksa KPK Joko Hermawan.

"Itu kan kata Hesti, bukan kata saya. Pak jaksa supaya tahu, saya buka saja di sini. Kasusnya si Andri kemarin saya sudah dikondisikan difitnah luar biasa dibilang besan saya adalah Taufik, ini bohong besar. Besan saya sudah meninggal 25 tahun yang lalu. Namanya Bambang Sulistiyo, kuburannya di Surabaya sana. Banyak yang membawa nama saya, motivasinya bisa saja jualan, ini fakta," jawab Nurhadi.

"Tapi saudara pernah lihat?" tanya jaksa Joko.

"Tidak pernah," jawab Nurhadi.

"Lalu saat menelepon Pak Edy Nasution itu untuk berkas yang mana?" tanya jaksa.

"Justru saya tidak ingat lagi berkas yang mana, saya tidak spesifik tahu perkaranya tapi menyebutkan ada masalah," jawab Nurhadi.

"Apakah itu perkara aanmaning?" tanya jaksa Joko.

"Tidak ingat lagi, saya hanya mengatakan kok ada kawan kita itu ada masalah, ini terkait aspek pelayanan," tambah Nurhadi.

Surat yang disampaikan oleh Hesti adalah sebagai berikut: Terlampir kami sampaikan surat panggilan Aanmaning kedua atas putusan SIAC No 62 tahun 2013 ARB No 17B tahun 2010jo 23/PDT/ARB-INT/2013/PN.JKT.PST dalam perkara antara Kwang Yang Motor CO Ltd melawan PT Metropolitan Tirta Perdana.

Terhadap aanmaning tersebut kami berkoordinasi dengan pansek PN Pusat di mana aanmaning tersebut akan ditunda dan akan dilakukan panggil ulang pada Januari 2016 pararel dengan hal tersebut lawyer akan memasukkan surat tanggapan.

Mohon bantuan agar 1. Aanmaning ditunda menunggu kesiapan lawyer memberikan tanggapan 2. Kabul penetapan non eksekutabel/tidak dapat dieksekusi atau putusan SIAC tersebut terima kas.

Dalam sidang 27 Juli 2016, terungkap bahwa promotor yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Siapa promotor itu?" tanya ketua majelis Sumpeno dalam sidang Rabu (27/7).

"Yang saya dapat dari Pak Doddy yang dimaksud promotor itu Pak Nurhadi," jawab Hesti.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?
KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?

Windy Idol kembali dicegah dalam jangka waktu enam bulan.

Baca Selengkapnya
Asisten Hasto PDIP Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku
Asisten Hasto PDIP Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku

Hal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Kembalikan Buku Catatan hingga Handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ini Syaratnya
KPK Bakal Kembalikan Buku Catatan hingga Handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ini Syaratnya

Penyidik KPK masih memeriksa handphone dan buku catatan Hasto Kristiyanto untuk mengusut keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Kata Menkumham Yasonna Laoly soal Keberadaan Harun Masiku
Kata Menkumham Yasonna Laoly soal Keberadaan Harun Masiku

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara apakah Imigrasi telah melacak keberadaan buronan kasus korupsi, Harun Masuki.

Baca Selengkapnya
Usai Diperiksa KPK 8 Jam, Kusnadi Staf Hasto Akui Pernah Bertemu Harun Masiku
Usai Diperiksa KPK 8 Jam, Kusnadi Staf Hasto Akui Pernah Bertemu Harun Masiku

Kusnadi berkata jujur dirinya pernah berjumpa dengan Harun Masiku

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Temui Jenderal Fadil Bahas Isu Perintah Kapolri ke Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Apa Hasilnya?
TPN Ganjar Temui Jenderal Fadil Bahas Isu Perintah Kapolri ke Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Apa Hasilnya?

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02

Baca Selengkapnya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Bilang ke MAKI, Emang Gue Pikirin
Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Bilang ke MAKI, Emang Gue Pikirin

Alex dilaporkan MAKI ke Dewas KPK terkait kasus dugaan suap di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Pembelaan Kubu Firli, Syahrul Yasin Limpo Diduga Lapor Polisi Karena Takut Jadi Tersangka KPK
Pembelaan Kubu Firli, Syahrul Yasin Limpo Diduga Lapor Polisi Karena Takut Jadi Tersangka KPK

Kubu Firli meyakini jika Syarul Yasin Limpo melakukan pelbagai cara agar tidak jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Polisi Soal Brigjen Mukti Terseret Kasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewi
VIDEO: Respons Polisi Soal Brigjen Mukti Terseret Kasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewi

Abdul Karim menyerahkan keputusan pemeriksaan ke pihak Kejagung.

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan
Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan

Romli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL

Baca Selengkapnya